Jakarta-Mediadelegasi : Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka, ditunda.
Penundaan ini dilakukan karena Nadiem Makarim masih dalam masa *schorsing* (penangguhan penahanan) karena alasan kesehatan. Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengumumkan penundaan tersebut dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa, 23 Desember 2025.
Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem Makarim tidak dapat menghadiri persidangan karena baru saja menjalani operasi.
Meskipun jenis operasi yang dijalani Nadiem tidak disebutkan secara rinci, JPU meminta agar jika pada pekan depan Nadiem masih harus menjalani masa pemulihan, ia dapat menghadiri sidang secara daring. “Dengan demikian, agar sidang pembuktian nantinya bisa dilakukan secara bersamaan untuk Pak Nadiem dan tiga terdakwa lainnya,” kata JPU.
Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.
Terdakwa lainnya adalah Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.
Surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut langsung dibacakan terpisah dalam persidangan setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim ditunda.
Pada September 2025, mantan Mendikbudristek itu sempat dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani operasi. Mertua Nadiem Makarim, Sania Makki, sebelumnya mengungkapkan bahwa menantunya itu menjalani operasi fistula perianal.
Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).






