Kasus Korupsi Chromebook: Sidang Nadiem Makarim Ditunda karena Operasi

- Penulis

Selasa, 16 Desember 2025 - 21:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Absen Sidang, Foto Hitam Putih Nadiem Makarim dalam Perawatan Diunggah sang Istri (Foto:Ist)

Absen Sidang, Foto Hitam Putih Nadiem Makarim dalam Perawatan Diunggah sang Istri (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Sidang perdana kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022, yang menyeret Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka, ditunda.

Penundaan ini dilakukan karena Nadiem Makarim masih dalam masa *schorsing* (penangguhan penahanan) karena alasan kesehatan. Hakim Ketua Purwanto Abdullah mengumumkan penundaan tersebut dalam sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada hari Selasa, 23 Desember 2025.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Roy Riady, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, Nadiem Makarim tidak dapat menghadiri persidangan karena baru saja menjalani operasi.

Meskipun jenis operasi yang dijalani Nadiem tidak disebutkan secara rinci, JPU meminta agar jika pada pekan depan Nadiem masih harus menjalani masa pemulihan, ia dapat menghadiri sidang secara daring. “Dengan demikian, agar sidang pembuktian nantinya bisa dilakukan secara bersamaan untuk Pak Nadiem dan tiga terdakwa lainnya,” kata JPU.

Selain Nadiem Makarim, terdapat tiga terdakwa lain dalam kasus ini, yaitu Konsultan Teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, serta Direktur Sekolah Dasar (SD) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek pada tahun 2020-2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di lingkungan Direktorat SD Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021, Sri Wahyuningsih.

BACA JUGA:  KemenEkraf Umumkan Kinerja 2025: Investasi dan Ekspor Produk Kreatif Melesat Tinggi

Terdakwa lainnya adalah Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) pada Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Tahun 2020-2021, sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Direktorat SMP Kemendikbudristek Tahun Anggaran 2020-2021, Mulyatsyah.

Surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa tersebut langsung dibacakan terpisah dalam persidangan setelah sidang pembacaan dakwaan terhadap Nadiem Makarim ditunda.

Pada September 2025, mantan Mendikbudristek itu sempat dibantarkan di rumah sakit untuk menjalani operasi. Mertua Nadiem Makarim, Sania Makki, sebelumnya mengungkapkan bahwa menantunya itu menjalani operasi fistula perianal.

Kejagung mengungkapkan bahwa kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek tahun 2019-2022 mencapai Rp2,1 triliun.

“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” kata Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Riono Budisantoso, di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Senin (8/12).

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Bantah Persekongkolan dalam Kasus Chromebook: Tak Ada Bukti, Tak Kenal Terdakwa Lain

Riono menjelaskan bahwa perkara ini terkait dengan pengadaan perangkat teknologi, informasi, dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) yang dilaksanakan pada tahun 2019-2022.

Selain Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, Ibrahim, dan Mulyatsyah, terdapat satu tersangka lain dalam kasus ini, yaitu mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan. Namun, berkas Jurist Tan belum dilimpahkan karena tersangka masih buron.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi negara dan nilai kerugian yang sangat besar. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan menindak para pelaku yang terlibat.

Penundaan sidang ini tentu menimbulkan pertanyaan dan spekulasi di kalangan masyarakat. Banyak pihak berharap agar kasus ini segera diselesaikan secara transparan dan adil, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pendidikan dan penegakan hukum di Indonesia.

Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya dari kasus ini, ya! Semoga semua berjalan lancar dan keadilan bisa ditegakkan. D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
​Veda Pratama Terus Mengancam! Ini Update Klasemen Moto3 Usai GP Italia 2026
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum
​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules
​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar
Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 14:16 WIB

Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:22 WIB

​Veda Pratama Terus Mengancam! Ini Update Klasemen Moto3 Usai GP Italia 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum

Jumat, 22 Mei 2026 - 15:20 WIB

​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules

Berita Terbaru