Lubuk Pakam-Mediadelegasi: Dalam kasus laporan Masjid Jami Agung Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang menerapkan Restoratif Justice atau pendekatan yang menitikberatkan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban tindak pidana.
Itu ditandai dari sikap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi yang memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang kompol M Firdaus untuk menggelarkan kasus tersebut bersama kapolsek dan penyidik pembantu, baru-baru ini.
Selanjutnya Kasat Reskrim mengundang para pihak terkait dan memberikan penjelasan, masukan dan saran kepada kedua pihak bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Setelah diberikan penjelasan, akhirnya kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut demi untuk kemajuan bersama dan kekondusifan, setelah berdamai pelapor mencabut laporannya.
Tak pelak, kedua belak pihak di hadapan Kapolresta Deli Serdang mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Kasat Reskrim, Kapolsek Lubuk Pakam yang adil dan bijaksana menyelesaikan persoalan internal ini.