Kasus Masjid Jami Agung Lubuk Pakam, Polresta Terapkan Restorative Justice

Pengurus Masjid Jamik Lubuk Pakam bersama Kapolresta Deliserdang
Pengurus Masjid Jamik Lubuk Pakam bersama Kapolresta Deliserdang

Lubuk Pakam-Mediadelegasi: Dalam kasus laporan Masjid Jami Agung Lubuk Pakam, Polresta Deli Serdang menerapkan Restoratif Justice atau pendekatan yang menitikberatkan terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku dan korban tindak pidana.

Itu ditandai dari sikap Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi yang memerintahkan Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang kompol M Firdaus untuk menggelarkan kasus tersebut bersama kapolsek dan penyidik pembantu, baru-baru ini.

Selanjutnya Kasat Reskrim mengundang para pihak terkait dan memberikan penjelasan, masukan dan saran kepada kedua pihak bahwa permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan.

Bacaan Lainnya

Setelah diberikan penjelasan, akhirnya kedua pihak sepakat untuk berdamai dan tidak saling menuntut demi untuk kemajuan bersama dan kekondusifan, setelah berdamai pelapor mencabut laporannya.

Tak pelak, kedua belak pihak di hadapan Kapolresta Deli Serdang mengucapkan terimakasih kepada Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, Kasat Reskrim, Kapolsek Lubuk Pakam yang adil dan bijaksana menyelesaikan persoalan internal ini.

Para pihak dan tokoh masyarakat pun menyampaikan semoga Polri semakin maju dan baik dalam melayani masyarakat sesuai dengan arahan Kapolri yaitu Polri yang Presisi.

Terpisah kepada, awak media, Kapolresta Lubuk Pakam Kombes Pol Yemi Mandagi menyatakan kalau kasus tersebut telah ditutup dan dilakukan perdamaian demi menitikberatkan  

“Kasus yang terjadi di Masjid Jami Agung Lubuk Pakam antara pelapor dan terlapor sepakat berdamai, dan pelapor bersedia mencabut laporannya,” ujar Kombes Pol Yemi Mandagi kepada awak media, kemarin.

Untuk diketahui, sebelumnya kasus tersebut telah dilaporkan dengan Lp/131/XII/2020/SU/Resta Ds/Sek Lbk Pakam, tanggal 1 Desember 2020, atas nama Pelapor Parlindungan, dalam perkara penggelapan dan atau penggelapan dalam jabatan pasal 372 atau 374 KUHP.

Adapun laporan itu, berkaitan dengan temuan ganda pengeluaran dari pembukuan Badan Kemakmuran Mesjid (BKM) dengan pembukuan Badan Kenaziran Mesjid keuangan pada mesjid jamik yang di duga dilakukan oleh terlapor Bendahara Mesjid Jamik atas nama Syamsir SE. D|Med-Um.

Pos terkait