Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitas Sudirman Said sebagai saksi.
“Iya benar, dimintai keterangan sebagai saksi dan pengetahuannya saat itu,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (23/12/2025).
Namun, Anang belum dapat menjelaskan secara rinci mengenai poin-poin pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejagung terhadap Sudirman Said. Ia hanya menerangkan bahwa Sudirman Said dimintai keterangannya terkait dengan pengetahuannya sebagai Menteri ESDM saat menjabat dahulu.
Anang menuturkan bahwa hingga saat ini, pemeriksaan terhadap Sudirman Said masih berlangsung. Namun, ia tidak merincikan waktu pemeriksaan terhadap Sudirman Said yang mulai dilakukan pada hari ini.
Sebagai informasi, Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).







