Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan Kejagung terus melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait. Publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait penyelesaian kasus korupsi ini dan pemulihan kerugian negara.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.







