Kejagung Sita Rp 2 Miliar dari Rumah Bos Sritex

Kejagung geledah rumah Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto, di Surakarta. (Foto: Kejagung) Artikel ini sudah tayang di www.bitvonline.com pada 3 Juli 2025 pukul 10.15 WIB Judul artikel: Rumah dan Kantor Dirut Sritex Digeledah, Kejagung Sita Dokumen dan Uang Tunai Link Artikel: https://www.bitvonline.com/nasional/38078/rumah-dan-kantor-dirut-sritex-digeledah-kejagung-sita-dokumen-dan-uang-tunai/

Ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari untuk keperluan penyidikan. Mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung dan Kejagung terus melakukan penggeledahan di berbagai lokasi terkait. Publik menantikan perkembangan selanjutnya terkait penyelesaian kasus korupsi ini dan pemulihan kerugian negara.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Pos terkait