Jakarta-Mediadelegasi: Kejaksaan Agung (Kejagung) memamerkan bukti nyata dari kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO): tumpukan uang tunai mencapai Rp2 triliun.
Jumlah ini merupakan sebagian dari total sitaan Rp11,8 triliun yang telah diamankan dari para terdakwa korporasi, khususnya Wilmar Group. (17/06)
Uang tersebut disusun rapi dalam bungkusan plastik, setiap bungkusan bernilai satu miliar rupiah dan ditumpuk hingga mencapai ketinggian lebih dari dua meter. Penampakan uang ini menjadi bukti kuat atas kerugian negara yang signifikan dalam kasus korupsi tersebut.
Kasus korupsi CPO ini telah sampai ke pengadilan dan menghasilkan putusan yang mengejutkan. Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat membebaskan tiga grup perusahaan besar, termasuk Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group.
Putusan ini tentu saja menimbulkan kontroversi dan menjadi sorotan publik. Kejagung pun telah menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tuntutan awal Kejagung terhadap Wilmar Group sendiri mencapai angka yang fantastis: Rp11,8 triliun. Jumlah ini mencerminkan besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.