Kejaksaan Agung Bongkar Perintangan Hukum, Ketua Cyber Army Tersangka

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Ist.

Foto : Ist.

Jakarta-Mediadelegasi : Kejaksaan Agung menetapkan M Adhiya Muzakki, Ketua Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan perintangan proses hukum. Adhiya diduga membangun dan menyebar narasi negatif terkait Kejaksaan Agung atas permintaan Marcella Santoso, seorang advokat.

Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Adhiya sebagai tersangka. Cyber Army yang dipimpin Adhiya terdiri dari 150 orang anggota yang terbagi dalam lima tim buzzer untuk menyebar narasi negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejaksaan Agung.

Adhiya menerima hampir Rp 1 miliar dari Marcella Santoso, dengan jumlah yang telah diterima sebesar Rp 864.500.000. Uang tersebut diduga digunakan untuk membiayai kegiatan Cyber Army dalam menyebar narasi negatif.

BACA JUGA:  Dewan kehormatan panggil pengurus teras PWI , klarifikasi bantuan BUMN untuk ukw

Tersangka Adhiya Muzakki, Marcella Santoso, Tian Bahtiar, dan Junaidi Saibih diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2021 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejaksaan Agung akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memeriksa lebih lanjut para tersangka. Dengan penetapan tersangka ini, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan perintangan proses hukum.

Kasus ini menunjukkan bahwa perintangan proses hukum tidak akan ditolerir dan akan ditindak tegas oleh Kejaksaan Agung. Dengan demikian, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya tindak pidana serupa di masa depan. D|Red.

BACA JUGA:  Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor Badan Gizi Nasional, Sehari Usai Pimpinan Dicopot Presiden

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru