Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

ari (Kejaksaan Negeri) Deli Derdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan, atau inkrah.(ist)

Lubukpakam-Mediadelegasi: Kejari (Kejaksaan Negeri) Deli Derdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan, atau inkrah di halaman Kantor Kejari Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (15/3/2022).

“Hari ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang memusnahkan barang bukti, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan total 371 (tiga ratus tujuh puluh satu ) perkara ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur SH.MH didampingi Kasi Barang Bukti Farouk Fahrozy,SH.,MH, dan Kepala Seksi lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini untuk mengeksekusi keputusan semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 (empat puluh enam) perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor Print 1652/L.2.14/EOH.3.03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Barang bukti yang dimusnahkan dari 46 perkara Oharda ini yakni baju, kayu, celana dan barang bukti lainnya.

Kemudian, 32 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (KAMNeg-TPUL), berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor Print 1653/L.2.14/EKU.3/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Barang bukti perkara ini yang dimusnahkan saat itu yakni egrek, bambu, senjata tajam, along-along dan barang bukti lainnya.

Pos terkait