Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

- Penulis

Selasa, 15 Maret 2022 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ari (Kejaksaan Negeri) Deli Derdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan, atau inkrah.(ist)

ari (Kejaksaan Negeri) Deli Derdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan, atau inkrah.(ist)

Lubukpakam-Mediadelegasi: Kejari (Kejaksaan Negeri) Deli Derdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan, atau inkrah di halaman Kantor Kejari Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (15/3/2022).

“Hari ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang memusnahkan barang bukti, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan total 371 (tiga ratus tujuh puluh satu ) perkara ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur SH.MH didampingi Kasi Barang Bukti Farouk Fahrozy,SH.,MH, dan Kepala Seksi lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini untuk mengeksekusi keputusan semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 (empat puluh enam) perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor Print 1652/L.2.14/EOH.3.03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Barang bukti yang dimusnahkan dari 46 perkara Oharda ini yakni baju, kayu, celana dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA:  Penyemprotan Fasilitas Umum Cegah Virus Corona

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian, 32 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (KAMNeg-TPUL), berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor Print 1653/L.2.14/EKU.3/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Barang bukti perkara ini yang dimusnahkan saat itu yakni egrek, bambu, senjata tajam, along-along dan barang bukti lainnya.

Terakhir, Kejari Deli Serdang memusnahkan perkara tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, dengan Nomor Print 1654/L.2.14/Enz. 3/03/2002 tanggal 14 Maret 2022.Perkara narkoba yang sudah inkrah sebanyak 294 (dua sembilan puluh empat ) perkara.

BACA JUGA:  RA Nabila Hafsah: Mengajari Cara Memegang Pensil tak Bisa Online

Barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara pidana narkoba ini yakni narkotika jenis sabu seberat 2.422, 756 gram. Selanjutnya narkotik jenis ganja seberat 240 gram. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 86 butir. Serbuk ekstasi seberat 199,45 gram. Happy five sebanyak 9 butir.

” Kemudian pemusnahan terhadap barang bukti berupa telepon seluler, timbangan, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya,” terang Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Deliserdang Farouk Fahrozy,SH.,MH. (D|Red)

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi
Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi
Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi
Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP
Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP
Operasi Gabungan Gerebek Sarang Narkoba Di Deli Serdang
Dinkes Sumut Klarifikasi Dugaan Permintaan Uang Panjar di RSU Citra Medika Tembung
Janda Sejak Bayinya 4 Hari, Kini Kehilangan Anak 9 Bulan

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 19:45 WIB

Harmoni Syawal Makoda VI Jaguar Medan Pererat Sinergi

Senin, 23 Maret 2026 - 11:04 WIB

Penganiayaan Anak Saat Lebaran Picu Sorotan Pelayanan Polisi

Jumat, 6 Februari 2026 - 20:28 WIB

Sikapi Tragedi Bayi Meninggal, Sekdiskes Sumut Sambangi Podcast Media Delegasi

Kamis, 5 Februari 2026 - 18:23 WIB

Dinkes Sumut Temukan Petugas Belum Pahami UHC, RS Citra Medika Tegaskan Layanan Sudah Sesuai SOP

Kamis, 5 Februari 2026 - 11:34 WIB

Kasus Bayi Meninggal, RS Citra Medika Tembung Pastikan Setiap Pasien Berobat Dilayani Sesuai SOP

Berita Terbaru