Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

Selasa, 15 Maret 2022 - 14:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ari (Kejaksaan Negeri) Deli Derdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan, atau inkrah.(ist)

ari (Kejaksaan Negeri) Deli Derdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan, atau inkrah.(ist)

Lubukpakam-Mediadelegasi: Kejari (Kejaksaan Negeri) Deli Derdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan, atau inkrah di halaman Kantor Kejari Deliserdang, Lubukpakam, Selasa (15/3/2022).

“Hari ini Kejaksaan Negeri Deli Serdang memusnahkan barang bukti, yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan total 371 (tiga ratus tujuh puluh satu ) perkara ,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Jabal Nur SH.MH didampingi Kasi Barang Bukti Farouk Fahrozy,SH.,MH, dan Kepala Seksi lainnya.

Pemusnahan barang bukti ini untuk mengeksekusi keputusan semua perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 46 (empat puluh enam) perkara tindak pidana orang dan harta benda (Oharda), berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor Print 1652/L.2.14/EOH.3.03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Barang bukti yang dimusnahkan dari 46 perkara Oharda ini yakni baju, kayu, celana dan barang bukti lainnya.

BACA JUGA:  Makan Siang Bersama Mansyur Hidayat Pasaribu-Lintas Komisariat Alumni HMI

Kemudian, 32 (tiga puluh satu) perkara tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum dan tindak pidana umum lainnya (KAMNeg-TPUL), berdasarkan surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang Nomor Print 1653/L.2.14/EKU.3/03/2022 tanggal 14 Maret 2022. Barang bukti perkara ini yang dimusnahkan saat itu yakni egrek, bambu, senjata tajam, along-along dan barang bukti lainnya.

Terakhir, Kejari Deli Serdang memusnahkan perkara tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, dengan Nomor Print 1654/L.2.14/Enz. 3/03/2002 tanggal 14 Maret 2022.Perkara narkoba yang sudah inkrah sebanyak 294 (dua sembilan puluh empat ) perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara pidana narkoba ini yakni narkotika jenis sabu seberat 2.422, 756 gram. Selanjutnya narkotik jenis ganja seberat 240 gram. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 86 butir. Serbuk ekstasi seberat 199,45 gram. Happy five sebanyak 9 butir.

BACA JUGA:  Berprestasi, 41 Personel Polresta Deli Serdang Terima Penghargaan

” Kemudian pemusnahan terhadap barang bukti berupa telepon seluler, timbangan, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya,” terang Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Deliserdang Farouk Fahrozy,SH.,MH. (D|Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas
Tabrakan Beruntun Terjadi Di Sibolangit, Sejumlah Korban Diduga Terjepit, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan
BBHAR DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Siapkan 21 Pengacara Dampingi Kelompok Tani Tanah Suguhan Perjuangkan Hak atas Tanah
Ketua PAC IPK Percut Bagian Selatan Frendrik Mawuntu Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepada 3 Ranting Sekawasan Percut Bagian Selatan
Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa
Polresta Deli Serdang Mengamankan Pelaku Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu Sabu
Demi Rumah Tuhan, Maruli Siahaan Salurkan Bantuan 100 Sak Semen
Dahnil Anzar Simanjuntak Hadiri Pelantikan DPD MPI Deli Serdang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:53 WIB

Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Polisi Bergerak Cepat Evakuasi Korban dan Pulihkan Arus Lalu Lintas

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:35 WIB

Tabrakan Beruntun Terjadi Di Sibolangit, Sejumlah Korban Diduga Terjepit, Polisi Selidiki Penyebab Kecelakaan

Jumat, 17 Juli 2026 - 11:39 WIB

BBHAR DPC PDI Perjuangan Deli Serdang Siapkan 21 Pengacara Dampingi Kelompok Tani Tanah Suguhan Perjuangkan Hak atas Tanah

Kamis, 16 Juli 2026 - 13:45 WIB

Ketua PAC IPK Percut Bagian Selatan Frendrik Mawuntu Menyerahkan Surat Keputusan (SK) Kepada 3 Ranting Sekawasan Percut Bagian Selatan

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:34 WIB

Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa

Berita Terbaru