Kejari Deli Serdang Musnahkan Barang Bukti Perkara Inkrah

ari (Kejaksaan Negeri) Deli Derdang memusnahkan barang bukti perkara pidana yang sudah mempunyai ketetapan hukum peradilan, atau inkrah.(ist)

Terakhir, Kejari Deli Serdang memusnahkan perkara tindak pidana Narkotika dan Zat Adiktif lainnya berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Deliserdang, dengan Nomor Print 1654/L.2.14/Enz. 3/03/2002 tanggal 14 Maret 2022.Perkara narkoba yang sudah inkrah sebanyak 294 (dua sembilan puluh empat ) perkara.

Barang bukti yang dimusnahkan dalam perkara pidana narkoba ini yakni narkotika jenis sabu seberat 2.422, 756 gram. Selanjutnya narkotik jenis ganja seberat 240 gram. Narkotika jenis ekstasi sebanyak 86 butir. Serbuk ekstasi seberat 199,45 gram. Happy five sebanyak 9 butir.

” Kemudian pemusnahan terhadap barang bukti berupa telepon seluler, timbangan, alat hisap sabu dan barang bukti lainnya,” terang Kepala Seksi Barang Bukti Kejari Deliserdang Farouk Fahrozy,SH.,MH. (D|Red)

Pos terkait