Padangsidimpuan-Mediadelegasi: Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan musnahkan barang bukti perkara kasus narkoba dan judi tahun 2020.
Pemusnahan ini dilakukan di Kantor Kejari Padangsidimpuan, Jalan Serma Lion Kosong, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kamis (17/12/2020).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Hendri Silitonga SH mengatakan, pemusnahan barang bukti bertujuan untuk mengantisipasi supaya tidak disalahgunakan sekaligus mengurangi penumpukan barang bukti di Kantor Kejari Padangsidimpuan.
“Kami berupaya terus bekerja untuk menuntaskan perkara-perkara tindak pidana yang masuk ke kejaksaan,” katanya seraya mengajak seluruh elemen masyarakat mematuhi hukum termasuk kepatuhan mengikuti protokol kesehatan.