Kejati Sumut Selesaikan Kasus Penganiayaan Saudara Kandung dengan Restorative Justice: Hapus Dendam, Jaga Keharmonisan Keluarga

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) Menyelesaikan Perkara Pidana Melalui Restorative Justice. Foto: Instagram @kejatisumut

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memutuskan penanganan perkara pidana penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif (Restorative Justice).

Keputusan itu dilakukan setelah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Wakajati Abdullah Noer Denny, SH.,MH, didampingi para Kepala Seksi Bidang Pidana Umum, melaksanakan ekspose permohonan penyelesaian perkara pidana melalui Restorative Justice kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Prof. Dr. Asep N Mulyana.

Kasus ini melibatkan tersangka Syahroni, warga Kecamatan Panai Hilir, yang pada tanggal 24 Juni 2025 sedang melintas dengan mengendarai sepeda motor di Jalan Kampung Baru, Kec. Panai Hilir, Kab. Labuhan Batu, bertemu dengan korban Zulkifli dan langsung melakukan penganiayaan karena adanya perselisihan pada waktu sebelumnya. Tersangka kemudian diproses hukum dengan sangkaan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.

Bacaan Lainnya

Alasan penerapan Restorative Justice adalah karena tersangka telah mengakui kesalahannya dan menyatakan tidak ada niat untuk melakukan perbuatan tersebut, namun hanya karena khilaf. Tersangka juga sudah meminta maaf kepada korban, dan korban telah menerima permintaan maaf tersebut tanpa adanya syarat tertentu.

Korban maupun tersangka sudah berdamai dan korban sudah memaafkan perbuatan tersangka. Selain itu, masyarakat yang diwakili Kepala Lurah dan Kepala Lingkungan sangat ingin perkara ini dihentikan secara restorative justice.

Penerapan restorative justice ini sebagai wujud hadirnya negara melalui Kejaksaan untuk mendorong keharmonisan hubungan di tengah-tengah keluarga dan masyarakat tanpa menyisakan dendam atau amarah.

Pos terkait