Kejati Sumut Tahan PPK Proyek Waterfront Pangunguran

Rabu, 28 Januari 2026 - 10:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penahanan dilakukan Selasa (27/1/2026) setelah tim penyidik menemukan alat bukti cukup terkait peran ESK dalam proyek yang dikelolanya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.(Foto:Ist)

Penahanan dilakukan Selasa (27/1/2026) setelah tim penyidik menemukan alat bukti cukup terkait peran ESK dalam proyek yang dikelolanya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.(Foto:Ist)

Medan-Mediadelegasi: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara telah menahan seorang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial ESK dalam kasus dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele, yang masuk Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba tahun anggaran 2022.

Penahanan dilakukan Selasa (27/1/2026) setelah tim penyidik menemukan alat bukti cukup terkait peran ESK dalam proyek yang dikelolanya melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumatera Utara Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, SH, MH, menyatakan tersangka diduga tidak menjalankan tugasnya dalam mengendalikan dan mengontrol pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak.

Berdasarkan hasil penyidikan, ditemukan sejumlah penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp13 miliar,” katanya Selasa (27/1/26).

BACA JUGA:  KH Anwar Noor: Kegiatan Sekber Meningkatkan Semangat ber-NU

Meski demikian, nilai kerugian secara pasti masih menunggu hasil perhitungan ahli.

Rizaldi menjelaskan, salah satu penyimpangan yang ditemukan adalah ketidaksesuaian antara gambar rencana kerja dengan kondisi riil di lapangan, yang menyebabkan banyak revisi pekerjaan.

Selain itu, ditemukan juga penggunaan mutu beton K125 dan K300 yang tidak tercantum dalam purchase order serta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

“Kondisi tersebut membuat pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan,” jelasnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:  Medan Tambah Kamera Tilang Elektronik

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, ESK ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Tanjung Gusta Medan berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani Kepala Kejati Sumut.

Rizaldi menambahkan, penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan. “Tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi. Jika ditemukan, akan kami tindak sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.D|Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru