Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa empat pulau di Aceh, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, telah masuk proses sengketa wilayah sejak 2008. Hal ini diungkapkan usai polemik penolakan pulau Aceh masuk Sumut.
Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut saat ini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). Kemendagri menjelaskan bahwa proses sengketa wilayah ini telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai pihak.
Pada 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk keempat pulau tersebut. Namun, hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh tidak menemukan keempat pulau tersebut.
Pada 2009, Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi hasil verifikasi 213 pulau tersebut melalui surat Nomor 125/8199 tanggal 23 Oktober 2009. Gubernur Aceh juga menyampaikan hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh melalui surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009.
Gubernur Aceh juga menyampaikan perubahan nama atas empat pulau tersebut, yakni Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tetap.
Namun, proses panjang masih terus bergulir sepanjang tahun dan tidak ditemukan kesepakatan dalam pembahasannya. Hingga akhirnya pada bulan April 2025, terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat substansi yang sama dengan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.