Kemendagri Ungkap Proses Sengketa Wilayah Empat Pulau di Aceh

- Penulis

Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut ternyata sudah masuk proses sengketa sejak 2008. (Foto : Ist.)

Ilustrasi 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut ternyata sudah masuk proses sengketa sejak 2008. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa empat pulau di Aceh, yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang, telah masuk proses sengketa wilayah sejak 2008. Hal ini diungkapkan usai polemik penolakan pulau Aceh masuk Sumut.

Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) No. 300.2.2-2138 Tahun 2025, keempat pulau tersebut saat ini masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut). Kemendagri menjelaskan bahwa proses sengketa wilayah ini telah berlangsung lama dan melibatkan berbagai pihak.

Pada 2008, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi memverifikasi dan membakukan 213 pulau di wilayah Provinsi Sumatera Utara, termasuk keempat pulau tersebut. Namun, hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh tidak menemukan keempat pulau tersebut.

Pada 2009, Gubernur Sumatera Utara mengonfirmasi hasil verifikasi 213 pulau tersebut melalui surat Nomor 125/8199 tanggal 23 Oktober 2009. Gubernur Aceh juga menyampaikan hasil verifikasi 260 pulau di Provinsi Aceh melalui surat Nomor 125/63033 tanggal 4 November 2009.

BACA JUGA:  Bobby Nasution Diundang Kemendagri Bahas Empat Pulau

Gubernur Aceh juga menyampaikan perubahan nama atas empat pulau tersebut, yakni Pulau Rangit Besar menjadi Pulau Mangkir Besar, Pulau Rangit Kecil menjadi Pulau Mangkir Kecil, Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, dan Pulau Panjang tetap.

Namun, proses panjang masih terus bergulir sepanjang tahun dan tidak ditemukan kesepakatan dalam pembahasannya. Hingga akhirnya pada bulan April 2025, terbit Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang memuat substansi yang sama dengan Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Kepmendagri tersebut menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. Kemendagri berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.

Proses sengketa wilayah ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah wilayah membutuhkan waktu dan kesabaran. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang adil dan bijaksana.

BACA JUGA:  Bapanas Evaluasi Kebijakan Harga dan Mutu Beras Nasional

Kemendagri akan terus memantau situasi dan melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa wilayah ini. Dengan demikian, diharapkan keempat pulau tersebut dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Sengketa wilayah ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat menghindari konflik dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Berita Terkait

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:14 WIB

Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Berita Terbaru