Kemendagri Ungkap Proses Sengketa Wilayah Empat Pulau di Aceh

Ilustrasi 4 pulau Aceh yang masuk wilayah Sumut ternyata sudah masuk proses sengketa sejak 2008. (Foto : Ist.)

Kepmendagri tersebut menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. Kemendagri berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.

Proses sengketa wilayah ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah wilayah membutuhkan waktu dan kesabaran. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang adil dan bijaksana.

Kemendagri akan terus memantau situasi dan melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa wilayah ini. Dengan demikian, diharapkan keempat pulau tersebut dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Bacaan Lainnya

Sengketa wilayah ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat menghindari konflik dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. D|Red.

 

Baca  artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS

Pos terkait