Kepmendagri tersebut menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. Kemendagri berharap keputusan ini dapat diterima oleh semua pihak dan tidak menimbulkan polemik lebih lanjut.
Proses sengketa wilayah ini menunjukkan bahwa penyelesaian masalah wilayah membutuhkan waktu dan kesabaran. Semua pihak harus bekerja sama untuk mencapai kesepakatan yang adil dan bijaksana.
Kemendagri akan terus memantau situasi dan melakukan upaya untuk menyelesaikan sengketa wilayah ini. Dengan demikian, diharapkan keempat pulau tersebut dapat dikelola dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sengketa wilayah ini juga menunjukkan pentingnya koordinasi dan komunikasi antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian, diharapkan dapat menghindari konflik dan mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS