Menurut Laksmi, dokumen Hak Atas Tanah (HAT) adalah kewenangan pemerintah daerah dan instansi pertanahan. Kata dia, kayu tumbuh alami pada PHAT berada di luar kawasan hutan, sehingga pengawasan pemanfaatan kayu dilakukan oleh pemerintah daerah. Kemenhut hanya bertanggung jawab atas pengawasan dan penindakan terhadap kegiatan ilegal di dalam kawasan hutan.
Lebih lanjut, kata Laksmi, pelanggaran yang terjadi di dalam kawasan hutan akan ditangani oleh Ditjen Gakkum Kehutanan sesuai hukum yang berlaku. Kemenhut akan menindak tegas pelaku penebangan kayu ilegal di dalam kawasan hutan.
Laksmi menyatakan bahwa pelanggaran pemanfaatan kayu di luar kawasan hutan ditangani melalui penegakan hukum pidana umum bekerja sama dengan kepolisian dan pemerintah daerah. Kemenhut akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindak pelaku penebangan kayu ilegal di luar kawasan hutan.
“Kami tidak akan berkompromi dengan praktik penyalahgunaan dokumen HAT atau pemanfaatan kayu ilegal. Penegakan hukum berjalan untuk siapa pun yang melanggar,” ujarnya. Kemenhut berkomitmen untuk memberantas praktik penebangan kayu ilegal dan menjaga kelestarian hutan di Indonesia.
Kemenhut mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya kegiatan penebangan kayu ilegal. Kemenhut akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku penebangan kayu ilegal. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.






