Kementerian PU Percepat Pembangunan Huntara untuk Korban Bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Target Rampung Awal 2026

- Penulis

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kementerian PU memulai pembangunan hunian sementara (huntara) di Kabupaten Aceh Tamiang yang berlokasi di atas lahan Kompleks DPRK–Kantor Bupati Aceh Tamiang. Foto: Ist.

Kementerian PU memulai pembangunan hunian sementara (huntara) di Kabupaten Aceh Tamiang yang berlokasi di atas lahan Kompleks DPRK–Kantor Bupati Aceh Tamiang. Foto: Ist.

Medan-Mediadelegasi: Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Direktorat Jenderal Prasarana Strategis terus berupaya mempercepat pembangunan hunian sementara (huntara) bagi masyarakat terdampak bencana di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Langkah ini merupakan bagian penting dalam fase tanggap darurat menuju pemulihan pasca-bencana.

Menteri PU, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa pembangunan huntara merupakan prioritas utama dalam upaya membantu masyarakat yang kehilangan tempat tinggal akibat bencana. Pihaknya terus berkoordinasi secara intensif dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam mempercepat proses pembangunan huntara.

“Prioritas saat ini berada di Aceh Tamiang karena kesiapan lahan sudah terpenuhi. Dalam dua hari terakhir telah kami kerjakan pematangan lahan, dan hari ini mungkin satu blok contoh huntara sudah dapat berdiri,” ujarnya dalam keterangan resmi, Selasa (30/12/2025).

Berdasarkan data penanganan huntara Kementerian PU per 28 Desember 2025 pukul 08.00, tercatat jumlah rumah rusak berat di tiga provinsi terdampak bencana banjir bandang dan tanah longsor mencapai 47.149 unit.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 29.542 unit atau sekitar 62,7 persen ditangani melalui pembangunan huntara, sementara 17.057 unit sisanya dibantu melalui skema Dana Tunggu Hunian (DTH). Skema DTH diberikan kepada masyarakat yang rumahnya rusak berat namun belum dapat dibangunkan huntara karena berbagai kendala.

Di Provinsi Aceh, tercatat 38.169 unit rumah rusak berat. Saat ini pemerintah tengah membangun sebanyak 28.236 unit huntara, atau sekitar 74 persen dari total rumah rusak berat, sedangkan 9.996 unit lainnya mendapatkan bantuan Dana Tunggu Hunian. Pembangunan huntara di Aceh terus dikebut agar masyarakat dapat segera memiliki tempat tinggal yang layak.

BACA JUGA:  Tani Merdeka Indonesia DPK Medan Barat Buka Posko Galang Donasi Untuk Korban Bencana Sumatera

Hingga 30 Desember 2025, pembangunan huntara yang berlokasi di Kabupaten Aceh Tamiang, tepatnya di atas lahan Kompleks DPRK–Kantor Bupati Aceh Tamiang, telah memasuki tahap konstruksi utama. Pembangunan satu blok huntara yang terdiri dari 12 unit modular telah selesai pekerjaan frame, dan tengah dilakukan proses erection atap serta pemasangan panel dinding.

Pekerjaan dilanjutkan dengan pondasi umpak untuk blok kedua yang juga telah rampung, dan pelaksanaan konstruksi mulai berlanjut ke blok ketiga. Diharapkan 7 blok yang menampung 336 orang dapat berdiri seluruhnya pada Januari 2026. Target ini diharapkan dapat tercapai dengan dukungan dari berbagai pihak.

Sementara untuk Provinsi Sumatra Utara, tercatat dari 6.322 unit rumah rusak berat, pembangunan huntara dikerjakan sebanyak 876 unit atau sekitar 14 persen dan 4.833 unit lainnya dibantu melalui Dana Tunggu Hunian. Pembangunan huntara terus didorong seiring percepatan kesiapan lahan dan dukungan logistik di lapangan.

Di Provinsi Sumatra Barat, dari total 2.658 unit rumah rusak berat, sebanyak 430 unit huntara telah direncanakan untuk dibangun atau sekitar 16 persen, sedangkan 2.228 unit lainnya memperoleh bantuan Dana Tunggu Hunian sebagai solusi sementara bagi masyarakat terdampak.

BACA JUGA:  Basarnas Bagi Dua Sektor Cari Korban Longsor Cisarua

Huntara yang dibangun dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, antara lain dapur umum, area cuci, mushola, serta sarana sanitasi yang memadai. Fasilitas tersebut disiapkan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan dasar warga selama menempati hunian sementara.

Dari sisi konstruksi, pembangunan huntara menerapkan sistem modular yang memungkinkan proses pembangunan dilakukan secara cepat, aman, dan kokoh, sehingga dapat segera dimanfaatkan oleh masyarakat. Sistem modular ini memungkinkan pembangunan dilakukan secara efisien dan efektif.

Huntara dirancang menggunakan rangka baja ringan yang kuat dan tahan lama, dengan material pendukung berupa papan semen, multipleks lantai, serta atap zincalume, guna memastikan aspek keselamatan, kenyamanan, dan kelayakan huni. Material yang digunakan dipilih yang berkualitas dan tahan terhadap cuaca ekstrem.

Kementerian PU berharap dengan adanya huntara ini, masyarakat terdampak bencana dapat segera memiliki tempat tinggal yang layak dan aman, sehingga dapat memulai kembali kehidupan yang lebih baik. Pembangunan huntara ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam membantu masyarakat yang terkena musibah. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden
Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat
Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar
Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan
Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi
BGN Bantah Hoaks Atas Nama Kepala Lembaga: Tak Ada Pembagian Keuntungan MBG ke Presiden
Perkuat Kemitraan Strategis, Prabowo Terima Kunjungan Menhan Jepang di Kertanegara
KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Gedung Pemkab Lamongan, Periksa Pejabat PT Brantas Abipraya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 17 Juni 2026 - 15:31 WIB

MK Kabulkan Penarikan Perkara Uji UU Polri, Kedudukan Polri Tetap di Bawah Presiden

Rabu, 17 Juni 2026 - 12:10 WIB

Dugaan Korupsi KIP Kuliah di LLDIKTI Wilayah I Kian Menguat, Desakan Audit dan Penegakan Hukum Menggema Hingga Pusat

Rabu, 17 Juni 2026 - 11:40 WIB

Kasus Hanania Group: 620 Korban Baru Lapor ke Polda Metro Jaya, Total Kerugian Capai Rp35 Miliar

Senin, 15 Juni 2026 - 12:06 WIB

Mahkamah Agung Ajukan Tambahan Anggaran Rp 10,3 Triliun Tahun 2027, Sebagian Besar untuk Pembangunan dan Rehabilitasi Fasilitas Peradilan

Senin, 15 Juni 2026 - 11:46 WIB

Presiden Prabowo Panggil Menteri Kabinet, Terima Laporan Hasil Kunjungan Kerja Luar Negeri dan Perkembangan Investasi

Berita Terbaru