Kerugian Korupsi Pertamina, Jaksa Agung: 5 Tahun Capai Rp968,5 triliun

Foto: ist

Jakarta-Mediadelegasi:Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap fakta terbaru soal kerugian negara akibat korupsi di PT Pertamina Patra Niaga. Menurutnya, korupsi Rp193,7 triliun itu per tahun, bukan jumlah total.

Burhanuddin juga meminta publik untuk menghitung sendiri total kerugian selama lima tahun dari 2018 hingga 2023.

“Rp190 triliun itu satu tahun, itu saja. Jadi nanti pelaksanaannya ini 5 tahun. Dari tahun 2018 sampai 2023. 5 tahun. Silakan aja hitung berapa,” kata Jaksa Agung kepada wartawan, Rabu (26/2/2025). Jika dihitung secara kasar, total kerugian selama lima tahun tersebut mencapai angka yang sangat fantastis yakni Rp968,5 triliun. Namun demikian, angka ini masih bersifat sementara dan bisa bertambah karena investigasi masih berlangsung.

Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan tata kelola minyak mentah Pertamina. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Senin, 24 Februari, dan mencakup beberapa pejabat tinggi di lingkungan Pertamina serta perusahaan swasta terkait.

7 Tersangka Kasus Korupsi Pertamina Patra Niaga.Ketujuh tersangka yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung terdiri dari:Riva Siahaan – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
Sani Dinar Saifuddin – Direktur Optimasi Feedstock dan Produk PT Kilang Pertamina Internasional
Yoki Firnandi – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
Agus Purwono – Vice President Feedstock Manajemen PT Kilang Pertamina Internasional
MKAN – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim
YRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak
Penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik menemukan berbagai dokumen, ponsel, laptop, dan uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Hasil penyidikan menunjukkan adanya serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang dapat merugikan keuangan negara.

Rincian Kerugian Negara. Menurut laporan dari Kejaksaan Agung, total kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun yang berasal dari beberapa komponen, antara lain:

Kerugian Ekspor Minyak Mentah Dalam Negeri: sekitar Rp35 triliun
Kerugian Impor Minyak Mentah melalui DMUT/Broker: sekitar Rp2,7 triliun
Kerugian Impor BBM melalui DMUT/Broker: sekitar Rp9 triliun
Kerugian Pemberian Kompensasi (2023): sekitar Rp126 triliun
Kerugian Pemberian Subsidi (2023): sekitar Rp21 triliun
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro, menilai penangkapan tujuh tersangka ini sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. Ia menjelaskan bahwa kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menangani praktik korupsi yang telah merugikan keuangan negara dalam jumlah yang sangat besar.Agung menekankan bahwa langkah

Kejaksaan Agung ini merupakan langkah konkret dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di era pemerintahan saat ini. Ia berharap masyarakat dapat menghargai upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini.D|Red

Pos terkait