Klarifikasi Nadiem Makarim: Chromebook dan Sekolah di Daerah Tertinggal

- Penulis

Selasa, 10 Juni 2025 - 16:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Klarifikasi Nadiem Makarim: Chromebook dan Sekolah di Daerah Tertinggal

Klarifikasi Nadiem Makarim: Chromebook dan Sekolah di Daerah Tertinggal

Jakarta-Mediadelegasi: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memberikan klarifikasi terkait pengadaan laptop Chromebook selama masa kepemimpinannya. Klarifikasi ini disampaikan dalam jumpa pers di The Darmawangsa, Jakarta, pada Selasa, 10 Juni 2025. Ia menekankan bahwa proyek tersebut tidak ditujukan untuk daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Penggunaan Chromebook di sekolah-sekolah di daerah 3T memang telah dikaji. Hasil kajian menunjukkan bahwa perangkat ini kurang sesuai untuk wilayah dengan akses internet yang terbatas. Nadiem menegaskan bahwa pengadaan laptop di masa jabatannya hanya diperuntukkan bagi sekolah-sekolah yang memiliki akses internet memadai. Hal ini didukung dengan penyediaan perangkat pendukung seperti modem 3G dan proyektor.

BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok Selasa 1 Juli 2025: Cancer, Leo, Virgo, Pisces

Pemilihan Chromebook sendiri didasarkan pada pertimbangan teknis dan ekonomis. Tim di Kemendikbudristek melakukan kajian perbandingan antara Chromebook dengan sistem operasi lain. Hasilnya menunjukkan bahwa Chromebook menawarkan efisiensi biaya hingga 10-30 persen lebih murah dengan spesifikasi yang sama. Keunggulan lain adalah sistem operasi Chrome OS yang gratis, berbeda dengan sistem operasi lain yang berbayar hingga Rp 1,5-2,5 juta per unit.

Aspek keamanan juga menjadi pertimbangan penting dalam pemilihan Chromebook. Sistem operasi Chrome OS memungkinkan kontrol aplikasi yang ketat, melindungi siswa dan guru dari konten berbahaya seperti pornografi, judi online, dan game. Fitur keamanan ini didapatkan tanpa biaya tambahan.

Meskipun Chromebook dirancang untuk konektivitas internet, Nadiem menjelaskan bahwa perangkat ini tetap dapat digunakan secara offline, meskipun dengan fitur yang terbatas. Berbagai pertimbangan teknis dan ekonomis tersebut, menurut Nadiem, menjadi dasar pemilihan Chromebook.

BACA JUGA:  Zodiak yang Beruntung 3 April 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer

Kuasa hukum Nadiem, Hotman Paris Hutapea, menambahkan informasi bahwa Chromebook yang diadaan di masa kepemimpinan Nadiem telah digunakan di sejumlah daerah, terutama selama masa pandemi Covid-19. Penggunaan ini, menurutnya, menunjukkan implementasi yang luas dari program tersebut.

Kesimpulannya, klarifikasi Nadiem Makarim bertujuan untuk meluruskan kesalahpahaman mengenai penargetan program pengadaan Chromebook dan menekankan aspek teknis, ekonomis, dan keamanan yang menjadi dasar pertimbangannya.D|Red

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru