Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Dibongkar, Polisi Tangkap 5 Tersangka

Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim) (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur (Jaktim). Pengungkapan ini bermula dari penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

“Membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan jaringan pelaku dan berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers, Rabu (17/12/2025).

Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, di mana lima di antaranya telah ditahan. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan untuk praktik aborsi ilegal tersebut.

“Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan, termasuk olah TKP. Ditemukan sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan aborsi, termasuk kapas bekas darah,” ucapnya.

Lima tersangka utama yang merupakan pengelola klinik aborsi ilegal itu telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu merinci peran dari para tersangka. Salah satunya adalah wanita berinisial NS, yang berperan sebagai eksekutor aborsi terhadap para pasien. Dia seolah-olah menjadi dokter obgyn (obstetri dan ginekologi) yang paham terkait proses aborsi.

“Saudari NS, ini memiliki peran sebagai eksekutor, atau dokter, seolah-olah sebagai dokter obgyn,” ujar Edy.

Selain itu, ada wanita berinisial RH, yang berperan membantu NS dalam proses aborsi. Ada juga wanita berinisial M, yang berperan menjemput, mengantar, juga sebagai admin yang berkomunikasi dengan para pasien.

“M ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi,” tuturnya.

Lebih lanjut, ada juga pria berinisial LN, yang berperan menyewa apartemen tempat dilakukannya aborsi, dan pria berinisial YH sebagai pengelola website. Sebagai informasi, praktik aborsi ilegal itu dipromosikan melalui website.

Dua orang pasien berinisial KWM dan R ikut menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya berada di kamar 28A lantai 28 apartemen tersebut saat pihak kepolisian melakukan penggerebekan.

Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal di apartemen Jaktim sudah beroperasi selama tiga tahun, sejak tahun 2022. Hingga kini, sebanyak 361 orang sudah menjalani aborsi di klinik ilegal tersebut.

“Kemudian kami melakukan olah data yang ada di handphone-nya admin. Dari olah data tersebut, kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien,” kata Kombes Edy.

Pos terkait