Komdigi Berantas Aplikasi ‘Mata Elang’: Lindungi Data Nasabah dari Intaian Debt Collector Ilegal

Komdigi Minta Google Hapus 7 Aplikasi Matel yang Sebar Data Nasabah. (Foto:Ist)

Kasus ini mencuat setelah viral di media sosial soal aplikasi mata elang ilegal yang diduga membocorkan data pribadi sehingga dimanfaatkan oknum tertentu untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan dengan kredit bermasalah.

Di Gresik, Jawa Timur, sebanyak dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan dan penjualan data pribadi debitur, melalui aplikasi Go Matel R4 yang kerap dimanfaatkan oleh *debt collector* ilegal atau mata elang.

Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya mengantongi bukti kuat dari hasil penyidikan yang dilakukan secara mendalam. Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial FEP dan MJK.

Bacaan Lainnya

FEP maupun MJK ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti mengungkap dan memperjualbelikan data pribadi debitur yang mengalami tunggakan (*overdue*) melalui aplikasi Go Matel R4.D|Red.

 

 

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait