Jakarta-Mediadelegasi : Komisi III DPR melayangkan kritik tajam kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas lambannya eksekusi putusan terhadap Silfester Matutina, relawan mantan Presiden Jokowi yang telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Ketidaktegasan Kejagung dalam mengeksekusi vonis yang sudah inkrah ini dikhawatirkan akan merusak citra penegakan hukum di era Presiden Prabowo Subianto.
Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mempertanyakan kendala yang dihadapi Kejagung. Ia khawatir lambannya eksekusi ini akan menimbulkan keresahan publik dan memberikan kesan bahwa ada pihak-pihak yang kebal hukum. Hasbiallah menilai hal ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemerintahan Presiden Prabowo.
Hasbiallah Ilyas mendesak Kejagung untuk segera mengeksekusi putusan tersebut. Ia menekankan pentingnya ketegasan Kejagung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar citra lembaga penegak hukum tidak semakin tercoreng. Ia khawatir semakin lama kasus ini berlarut, semakin besar dampak negatifnya terhadap citra penegakan hukum dan pemerintahan.
Sebelumnya, Silfester Matutina mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan telah bertemu beberapa kali dengannya. Ia menyatakan bahwa pernyataannya terkait JK tidak bermuatan tendensi pribadi dan bahwa proses hukum telah dijalaninya.
Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Silfester sebelumnya menuding JK melakukan korupsi dan mengintervensi Pilkada Jakarta 2017. Vonis 1,5 tahun penjara telah dijatuhkan berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.
Komisi III DPR mendesak Kejagung untuk segera bertindak dan mengeksekusi putusan tersebut. Lambannya eksekusi ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan netralitas Kejagung dalam menegakkan hukum.







