Komisi III DPR Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Silfester Matutina, relawan mantan Presiden Jokowi. (Foto : Ist.)

Silfester Matutina, relawan mantan Presiden Jokowi. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi III DPR melayangkan kritik tajam kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas lambannya eksekusi putusan terhadap Silfester Matutina, relawan mantan Presiden Jokowi yang telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Ketidaktegasan Kejagung dalam mengeksekusi vonis yang sudah inkrah ini dikhawatirkan akan merusak citra penegakan hukum di era Presiden Prabowo Subianto.

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mempertanyakan kendala yang dihadapi Kejagung. Ia khawatir lambannya eksekusi ini akan menimbulkan keresahan publik dan memberikan kesan bahwa ada pihak-pihak yang kebal hukum. Hasbiallah menilai hal ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemerintahan Presiden Prabowo.

Hasbiallah Ilyas mendesak Kejagung untuk segera mengeksekusi putusan tersebut. Ia menekankan pentingnya ketegasan Kejagung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar citra lembaga penegak hukum tidak semakin tercoreng. Ia khawatir semakin lama kasus ini berlarut, semakin besar dampak negatifnya terhadap citra penegakan hukum dan pemerintahan.

BACA JUGA:  Ini Penyebab Rentetan Gempa yang Guncang Tuban Hari Ini

Sebelumnya, Silfester Matutina mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan telah bertemu beberapa kali dengannya. Ia menyatakan bahwa pernyataannya terkait JK tidak bermuatan tendensi pribadi dan bahwa proses hukum telah dijalaninya.

Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Silfester sebelumnya menuding JK melakukan korupsi dan mengintervensi Pilkada Jakarta 2017. Vonis 1,5 tahun penjara telah dijatuhkan berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.

Komisi III DPR mendesak Kejagung untuk segera bertindak dan mengeksekusi putusan tersebut. Lambannya eksekusi ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan netralitas Kejagung dalam menegakkan hukum.

Ketidaktegasan Kejagung dalam kasus ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.

BACA JUGA:  Selamat Natal 2024, Menag: Tebar Cinta Kasih, Kuatkan Bangunan Kemanusiaan

Kejagung harus memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum dengan bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Kejagung harus menjaga integritas dan kredibilitasnya dengan bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Lambannya eksekusi ini dapat merusak citra lembaga dan mengurangi kepercayaan publik.

Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketegasan Kejagung dalam mengeksekusi putusan akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan
​Veda Pratama Terus Mengancam! Ini Update Klasemen Moto3 Usai GP Italia 2026
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum
​Prabowo Setuju Tawaran AS, Bandara Kertajati Jadi Pusat Maintenance Hercules
​Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Pita Cukai Palsu Senilai Rp 570 Miliar
Atasi Ketidaksinkronan Regulasi, Pemerintah Putuskan Nasib Kapasitas Produksi PT Aqua Farm Nusantara
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:43 WIB

Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama

Senin, 1 Juni 2026 - 14:16 WIB

Daftar Final 23 Pemain Timnas Indonesia: Debut Mathew Baker & Kembalinya Marselino Ferdinan

Minggu, 31 Mei 2026 - 18:22 WIB

​Veda Pratama Terus Mengancam! Ini Update Klasemen Moto3 Usai GP Italia 2026

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Kamis, 28 Mei 2026 - 19:10 WIB

​Habiburokhman Tegaskan Pembelian Hewan Kurba Prabowo Pakai APBN Sah Secara Hukum

Berita Terbaru