Komisi III DPR Desak Kejagung Segera Eksekusi Silfester Matutina

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Silfester Matutina, relawan mantan Presiden Jokowi. (Foto : Ist.)

Silfester Matutina, relawan mantan Presiden Jokowi. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi III DPR melayangkan kritik tajam kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) atas lambannya eksekusi putusan terhadap Silfester Matutina, relawan mantan Presiden Jokowi yang telah divonis 1,5 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Jusuf Kalla. Ketidaktegasan Kejagung dalam mengeksekusi vonis yang sudah inkrah ini dikhawatirkan akan merusak citra penegakan hukum di era Presiden Prabowo Subianto.

Anggota Komisi III DPR RI, Hasbiallah Ilyas, mempertanyakan kendala yang dihadapi Kejagung. Ia khawatir lambannya eksekusi ini akan menimbulkan keresahan publik dan memberikan kesan bahwa ada pihak-pihak yang kebal hukum. Hasbiallah menilai hal ini sebagai preseden buruk bagi penegakan hukum dan pemerintahan Presiden Prabowo.

Hasbiallah Ilyas mendesak Kejagung untuk segera mengeksekusi putusan tersebut. Ia menekankan pentingnya ketegasan Kejagung dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, agar citra lembaga penegak hukum tidak semakin tercoreng. Ia khawatir semakin lama kasus ini berlarut, semakin besar dampak negatifnya terhadap citra penegakan hukum dan pemerintahan.

BACA JUGA:  Nadiem Makarim Dipanggil Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Rp 9,9 Triliun

Sebelumnya, Silfester Matutina mengklaim telah berdamai dengan Jusuf Kalla dan telah bertemu beberapa kali dengannya. Ia menyatakan bahwa pernyataannya terkait JK tidak bermuatan tendensi pribadi dan bahwa proses hukum telah dijalaninya.

Silfester Matutina dilaporkan oleh keluarga Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Silfester sebelumnya menuding JK melakukan korupsi dan mengintervensi Pilkada Jakarta 2017. Vonis 1,5 tahun penjara telah dijatuhkan berdasarkan putusan kasasi nomor 287/K/Pid/2019.

Komisi III DPR mendesak Kejagung untuk segera bertindak dan mengeksekusi putusan tersebut. Lambannya eksekusi ini menimbulkan pertanyaan tentang independensi dan netralitas Kejagung dalam menegakkan hukum.

Ketidaktegasan Kejagung dalam kasus ini berpotensi menimbulkan dampak negatif yang luas terhadap kepercayaan publik terhadap pemerintah dan lembaga penegak hukum.

BACA JUGA:  Kejagung Geledah Kantor GoTo Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung harus memberikan contoh yang baik dalam penegakan hukum dengan bertindak tegas dan adil tanpa pandang bulu. Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum sangat penting untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara.

Kejagung harus menjaga integritas dan kredibilitasnya dengan bertindak sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Lambannya eksekusi ini dapat merusak citra lembaga dan mengurangi kepercayaan publik.

Publik berharap agar kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketegasan Kejagung dalam mengeksekusi putusan akan menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan supremasi hukum. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru