Imbauan dan Perbedaan Pinjol Resmi vs Ilegal
Melihat modus operandi yang mengerikan, Bareskrim Polri mengingatkan masyarakat untuk waspada dan memperhatikan beberapa hal penting terkait keamanan data dan finansial sebelum menggunakan layanan pinjaman online.
Pastikan legalitas: Penyelenggara pinjaman daring harus berizin dan terdaftar di OJK. Legalitas dapat dicek melalui laman resmi OJK atau LPBBTI.
Periksa badan hukum: Penyelenggara harus memiliki badan hukum Indonesia serta website atau aplikasi yang jelas.
Hindari gali lubang tutup lubang: Jangan meminjam online dengan tujuan hanya untuk membayar utang lainnya.
Perhatikan suku bunga: Suku bunga dan denda tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari, dan total tagihan tidak boleh dua kali lipat melebihi pokok utang.
Sesuaikan kemampuan bayar: Dana pinjaman harus disesuaikan dengan kemampuan membayar guna menghindari gagal bayar.
Teliti dokumen: Teliti terlebih dahulu seluruh poin yang dicantumkan dalam dokumen pinjaman.
Kombes Andri juga menjelaskan perbedaan mendasar antara pinjol ilegal dengan yang resmi diawasi OJK. Pinjol ilegal memiliki ciri-ciri utama: data dan informasi pribadi disebar secara tidak bertanggung jawab, aplikasi mengambil seluruh data di ponsel pengguna, bunga pinjaman sangat tinggi dengan aturan tidak jelas, serta debt collector yang menagih secara semena-mena, menggunakan kata-kata kasar, dan melakukan pengancaman.
Ancaman dari pinjol ilegal tidak hanya ditujukan kepada peminjam, tetapi juga terhadap kerabat, teman, kenalan, dan keluarga si peminjam.
Sebaliknya, pinjol resmi atau legal diatur, diawasi, dan konsumennya dilindungi oleh OJK. Perlindungan data pengguna wajib dijamin, dan ada pembatasan akses aplikasi hanya terhadap kamera, mikrofon, dan lokasi.
Pinjol legal harus menyalurkan dana langsung kepada peminjam, serta tenaga penagihnya harus bersertifikat dan menaati Code of Conduct AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia). Operasional perusahaan diawasi penuh oleh OJK, yang juga menyediakan layanan pengaduan resmi bagi masyarakat. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.








