Heri menyampaikan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pasokan sampah sesuai tonase yang dibutuhkan. Sementara itu, pembangunan dan pembiayaan proyek akan ditangani oleh Danantara.
“Dalam hal ini, Pemerintah Kota Medan berkewajiban menyediakan bahan sampah yang akan didrop ke TPA Terjun. Itu tanggung jawab pemerintah daerah. Sementara untuk seluruh bentuk pembangunannya, biayanya disediakan oleh Danantara,” pungkasnya.
Dengan adanya proyek PSEL ini, diharapkan Kota Medan dapat mengatasi masalah sampah sekaligus menghasilkan energi listrik yang bermanfaat bagi masyarakat.D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






