Putusan MK bernomor 114/PUU-XXIII/2025 menyatakan bahwa frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dengan adanya putusan ini, KPK akan melakukan penyesuaian internal untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan tetap menjaga efektivitas dalam pemberantasan korupsi. Hasil analisis dan langkah-langkah yang akan diambil akan diumumkan kepada publik dalam waktu dekat.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
j








