KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu sebagai Tersangka Korupsi, Rp7 Miliar Disita

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu. Dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK menyita uang sejumlah Rp7 miliar, yang diduga hasil pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Bengkulu untuk kepentingan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

“Total uang yang diamankan dalam OTT ini sekitar Rp7 miliar, dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika (USD), dan Dolar Singapura (SGD),” ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (24/11/2024).

 

Pos terkait