Jakarta-Mediadelegasi: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungbalai pada 2019.
KPK juga sekaligus menahan tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Yusmada (YM).
Penetapan tersangka Walikota Tanjungbalai MS dan penahanan YM, setelah mengumpulkan berbagai bahan keterangan dugaan tindak pidana dimaksud. Selanjutnya melakukan penyelidikan, kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
“Maka KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan pada April 2021, dengan menetapkan yang pertama adalah MS Wali Kota Tanjungbalai periode 2016 sampai dengan 2021, yang kedua adalah YM, Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (27/8/2021).
Karyoto mengatakan tersangka YM langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Sedangkan M Syahrial sedang menjalani penahanan di kasus suap penanganan perkara ini.
“Penanganan pada tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 27 Agustus 2001 sampai 15 September 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” ujar Karyoto.
Selanjutnya, Karyoto menyebut tim penyidik sudah memeriksa 49 orang saksi dalam perkara ini. KPK juga berhasil menyita uang Rp 100 juta terkait perkara.
“Guna proses penyelidikan di mana tim penyidik telah memeriksa 49 orang saksi dan juga menyita di antaranya uang sejumlah Rp 100 juta,” ujarnya.