KPK Tetapkan M Syahrial Tersangka Lelang Jabatan, Sekda Tanjungbalai Ditahan

Otoritas Dewas KPK, Mata Terbelalak Melihat Pemecatan
Gedung KPK. Foto: D|Ist

Selanjutnya, sebagai langkah antisipasi penyebaran COVID-19 di lingkungan rutan KPK, tersangka Yusmada akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 Hari pada Rutan KPK Kaveling C1.

Atas perbuatannya, tersangka Yusmada disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf A atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 ke-1 KUHP pidana.

Untuk M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf A atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Bacaan Lainnya

Diketahui, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju.

Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial, yakni terkait dengan jual-beli jabatan di kasus ini.

KPK juga menetapkan Maskur Husain sebagai tersangka karena juga ikut terlibat dalam kasus suap tersebut. Syahrial diduga menjanjikan duit Rp 1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar.

Saat ini, persidangan M Syahrial masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara itu, untuk AKP Robin, KPK telah menyatakan berkas perkaranya lengkap dan akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

D|Red

Pos terkait