KPK Ungkap Dugaan Kongkalikong di Kuota Haji, Calon Jemaah Mesti Bayar Cepat agar Langsung Berangkat

KPK Ungkap Dugaan Kongkalikong di Kuota Haji. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi kuota haji yang melibatkan pengaturan sistematis agar jemaah bisa langsung berangkat meski baru mendaftar. Jemaah tersebut diwajibkan membayar biaya keberangkatan maksimal dalam waktu lima hari.

Modus ini terungkap setelah KPK memeriksa Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Moh Hasan Afandi, pada Kamis (11/9/2025). Dalam pemeriksaan, penyidik mengorek informasi mengenai teknis pengurutan jemaah haji yang mendaftar pada tahun 2024.

“Penyidik juga mendalami modus pengaturan jangka waktu pelunasan yang dibuat mepet, atau ketat bagi calon jemaah haji khusus yang telah mendaftar dan mengantre sebelum tahun 2024, yaitu hanya dikasih kesempatan waktu lima hari kerja,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (12/9/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut Budi, praktik ini terbilang janggal karena calon jemaah seharusnya tidak bisa langsung berangkat pada tahun yang sama meskipun mengambil jalur haji khusus. KPK menduga ada rancangan sistematis yang memungkinkan kuota haji tambahan bisa dimanfaatkan untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

“Penyidik menduga ini dirancang secara sistematis agar sisa kuota tambahan tidak terserap dari calon jemaah haji yang sudah mengantre sebelumnya, dan akhirnya bisa diperjualbelikan kepada PIHK [Penyelenggara Ibadah Haji Khusus] yang sanggup membayar fee,” jelas Budi.

Penyelidikan ini berfokus pada pembagian kuota haji yang tidak sesuai aturan. Indonesia seharusnya mendapatkan 20 ribu kuota tambahan untuk mempercepat antrean. Secara aturan, pembagiannya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, sejumlah pihak justru membagi kuota tersebut secara tidak proporsional, yaitu masing-masing 50%.

Untuk mengusut tuntas kasus ini, KPK telah memanggil sejumlah pejabat Kementerian Agama. Selain itu, pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, termasuk Ustaz Khalid Basalamah.

Pos terkait