KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Tol Trans Sumatra Lewat WhatsApp

Jumat, 12 September 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto:Ist)

Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra. Kali ini, KPK mengulik pesan WhatsApp yang diduga menjadi bukti adanya persekongkolan dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Pesan-pesan tersebut didapatkan dari pemeriksaan seorang pihak swasta bernama Slamet Budi Hartadi, yang dilakukan pada Kamis, 11 September 2025. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang mengindikasikan adanya persekongkolan antara para tersangka.

“Saksi hadir, penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.

Namun, Budi enggan untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi pesan yang diduga berkaitan dengan kasus ini. KPK hanya menyebutkan bahwa percakapan tersebut terjadi jauh sebelum tindakan korupsi dilakukan. “Sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” ucap Budi.

BACA JUGA:  Meski tak Akan Ditilang, Berkendara Jangan Pakai Sandal Jepit

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, M Rizal Sutjipto. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik KPK.

Selain itu, terdapat dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen, dan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, kasus Iskandar Zulkarnaen harus dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika Bintang Perbowo mengenalkan Iskandar Zulkarnaen, yang memiliki lahan di Bakauheni, kepada direksi Hutama Karya. Setelah perkenalan tersebut, Bintang meminta Iskandar untuk meluaskan lahannya dengan membeli tanah milik warga sekitar.

Rizal Sutjipto kemudian ditunjuk oleh Bintang untuk memproses pembelian lahan Iskandar tersebut. Lahan tersebut diklaim memiliki potensi keuntungan karena mengandung batu andesit.

Hutama Karya akhirnya membeli lahan Iskandar Zulkarnaen senilai Rp205,14 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap dari tahun 2018 hingga 2020.

BACA JUGA:  Kasus Korupsi Sritex: Kejagung Kembali Periksa Dirut Pekan Depan

Namun, KPK menemukan banyak kejanggalan dalam proses pembelian aset tersebut. Bahkan, sebagian berkas dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini masuk kategori total loss.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam persekongkolan pengadaan lahan Tol Trans Sumatra ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur
Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara
Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 10 Juli 2026 - 00:15 WIB

Jampidsus Febrie Adriansyah Dikabarkan Mundur

Kamis, 9 Juli 2026 - 23:19 WIB

Surat Rahasia Kejagung Bocor: Soroti Kasus Pejabat, Pegawai Kejaksaan Dilarang Komentar Soal Perkara

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Berita Terbaru

Kabupaten Labuhan Batu Utara

Tindaklanjuti Instruksi DPP, Golkar Labura Gelar Pleno Persiapan Musda 2026

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:53 WIB

Foto: Jilbab berlogo bordir “Asri” hasil pengadaan Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Deli Serdang sebanyak 15.000 lembar senilai Rp525 juta. Harga satuan yang ditetapkan Rp35.000 disorot JIPI karena dinilai jauh lebih tinggi dari harga pasar sejenis yang diperkirakan hanya sekitar Rp15.000 per lembar.

Kabupaten Deli Serdang

Jilbab Rp525 Juta, Kainnya yang Mahal atau Angkanya yang Bikin Bertanya?

Jumat, 7 Agu 2026 - 17:16 WIB