KPK Ungkap Korupsi Pengadaan Tol Trans Sumatra Lewat WhatsApp

Jumat, 12 September 2025 - 12:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto:Ist)

Jubir KPK Budi Prasetyo (Foto:Ist)

Jakarta-Mediadelegasi : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatra. Kali ini, KPK mengulik pesan WhatsApp yang diduga menjadi bukti adanya persekongkolan dalam proses pengadaan lahan tersebut.

Pesan-pesan tersebut didapatkan dari pemeriksaan seorang pihak swasta bernama Slamet Budi Hartadi, yang dilakukan pada Kamis, 11 September 2025. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang mengindikasikan adanya persekongkolan antara para tersangka.

“Saksi hadir, penyidik mendalami percakapan-percakapan melalui WhatsApp yang diduga mengindikasikan adanya persekongkolan para tersangka,” kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 September 2025.

Namun, Budi enggan untuk memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi pesan yang diduga berkaitan dengan kasus ini. KPK hanya menyebutkan bahwa percakapan tersebut terjadi jauh sebelum tindakan korupsi dilakukan. “Sudah dilakukan jauh-jauh hari sebelum pengadaan lahan dilakukan,” ucap Budi.

BACA JUGA:  Nadia Tjoa Mahasiswi Magister Manajemen Universitas Mercu Buana Sabet Juara Tiga Miss Universe Indonesia 2024

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu Direktur Utama PT Hutama Karya, Bintang Perbowo, dan mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, M Rizal Sutjipto. Keduanya kini telah ditahan oleh penyidik KPK.

Selain itu, terdapat dua tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Pemilik PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Iskandar Zulkarnaen, dan PT STJ sebagai tersangka korporasi. Namun, kasus Iskandar Zulkarnaen harus dihentikan karena yang bersangkutan telah meninggal dunia.

Kasus dugaan korupsi ini terjadi ketika Bintang Perbowo mengenalkan Iskandar Zulkarnaen, yang memiliki lahan di Bakauheni, kepada direksi Hutama Karya. Setelah perkenalan tersebut, Bintang meminta Iskandar untuk meluaskan lahannya dengan membeli tanah milik warga sekitar.

Rizal Sutjipto kemudian ditunjuk oleh Bintang untuk memproses pembelian lahan Iskandar tersebut. Lahan tersebut diklaim memiliki potensi keuntungan karena mengandung batu andesit.

Hutama Karya akhirnya membeli lahan Iskandar Zulkarnaen senilai Rp205,14 miliar. Pembayaran dilakukan secara bertahap dari tahun 2018 hingga 2020.

BACA JUGA:  Inilah Universitas Swasta Terbaik di Indonesia Versi THE WUR 2026: Binus dan UMS Unggul

Namun, KPK menemukan banyak kejanggalan dalam proses pembelian aset tersebut. Bahkan, sebagian berkas dibuat dengan tanggal yang dimundurkan. KPK menyebutkan bahwa kerugian negara dalam kasus ini masuk kategori total loss.

Para tersangka dalam kasus ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam persekongkolan pengadaan lahan Tol Trans Sumatra ini. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla
Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera
Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya
Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen
Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan
Terbitkan SEMA 4/2026, MA Tutup Celah Upaya Hukum untuk Putusan Bebas
KPK Klarifikasi Kegiatan OTT di Bogor
Kementerian PKP-BGN Siapkan Rumah Bagi Keluarga Penerima MBG
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Indonesia Beri Izin Ruang Udara, Malaysia Tawarkan Bantuan Pemadaman Karhutla

Selasa, 25 Agustus 2026 - 20:06 WIB

Alasan Menhut Tak Ikut Kunjungan Prabowo ke Kalimantan-Sumatera

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:47 WIB

Prabowo menghadiri akad nikah Sekretaris Pribadinya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:33 WIB

Aksi Lepas Logo Bank Mandiri Jelang Demo Jadi Sorotan Netizen

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Prabowo Subianto bertolak ke Kalimantan

Berita Terbaru