Fee tersebut terkait penambahan anggaran 2025 yang dialokasikan pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I-VI Dinas PUPR PKPP dari awalnya Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
KPK menduga Wahid mengancam bawahannya jika tak menyetor duit yang dikenal sebagai ‘jatah preman’ senilai Rp 7 miliar tersebut. Setidaknya, ada tiga kali setoran fee pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Uang itu digunakan Wahid saat melakukan lawatan ke luar negeri, seperti ke Inggris hingga Brasil.
Selain Wahid, KPK menetapkan Dani M Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka dalam kasus ini.D|Red
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
j






