KPK Warning Pengembang di Kota Medan Serahkan PSU

Jumat, 4 Desember 2020 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK RI bersama Kejari dan aparatur Pemko Medan meninjau salahsatu perumahan di Kota Medan

KPK RI bersama Kejari dan aparatur Pemko Medan meninjau salahsatu perumahan di Kota Medan

Penertiban PSU Perumahan dan Permukiman, tegas Pjs Wali Kota, harus dilakukan. Selain tidak menyerahkannya, kebanyakan pengembang mengalihfungsikan areal PSU menjadi komersial dan diperjualbelikan. Tentunya ini tidak boleh dilakukan karena melanggar aturan hukum yang mengatur tentang PSU.

“Tidak hanya menyelamatkan aset negara, penyerahan PSU juga untuk melindungi warga yang tinggal di dalam perumahan tersebut. Di samping itu juga pihak pengembang tentunya diuntungkan, sebab Pajak Bumi Bangunan (PBB) yang dibayarkan selama ini akan ikut turun. Dengan penyrahan yang dilakukan, pengembang tentunya tidak akan membayar PBB PSU tersebut lagi,” terangnya.

Selanjutnya Pjs Wali Kota menambahkan, jika pengembang telah menyerahkan PSU, maka Pemko Medan akan mencatatnya sebagai aset dan kemudian mengelolanya untuk kepentingan warga.

BACA JUGA:  Kadisbudpar Sumut jadi Tersangka Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau

Itu sebabnya seluruh pengembang dimintanya sgera menyerahkan PSU kepada Pemko Medan. “Jangan ada pemikiran pengembang untuk mengalihfungsikan PSU sehingga tidak diserahkan, sebab sanksi administrasi maupun pidana siap menanti,” tegasnya.

Sebelum Monev Penertiban PSU di Kota Medan dilakukan, Pjs Wali Kota bersama Kasatgas Korsupgah KPK RI, Penanggungjawab Pencegahan Korupsi di Sumut Azril Zah, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah SH MH, Sekda Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM, Kasidatun Kajari Belawan Andre Wanda Ginting,

Kemudian, Kasidatun Kajari Medan Ilham SH, Nurdin mewakili BPN Kota Medan, Kadis Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan Benny Iskandar serta Kasatpol PP H M Sofyan lebih dulu mendatangi Perumahan Taman Setia Budi Indah (Tasbih) Jalan Setia Budi dan Perumahan Bumi Asri Pondok Kelapa Jalan Asrama.

BACA JUGA:  IKA-FH Unika Santo Thomas Komitmen Angkat Potensi Alumni

Di Perumahan Tasbih, mereka langsung mendatangi Kantor PT Ira Widya Utama selaku pengembang Perumahan Tasbi. Setelah melihat denah dan memastikan lokasi PSU, Pjs Wali Kota dan Kasatgas Korsupgah KPK didampingi pihak PT Ira Widaya Utama meninjau 2 titik lokasi PSU. Setelah itu dilanjutkan peninjauan PSU di Perumahan Bumi Asri yang telah dibangun menjadi waterboom.

Usai peninjauan, Kadis PKPPR Kota Medan Benny Iskandar menjelaskan, Monev Penertiban PSU di Kota Medan dilakukan agar seluruh pengembang mnyerahkan PSU kepada Pemko Medan sebagai aset negara. Sebab, sudah tiga kali dilakukan sosialisasi namun masih ada pengembang yang belum menyerahkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut
USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB
Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta
DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta
CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN
Namanya Dicatut Irhamsadani Rambe dalam Isu Seleksi KPID, KAMMI Sumut: Ketua yang Sah Hanya Hasan Basri!
BEM UMN Al-Washliyah Tagih Tindak Lanjut Bea Cukai soal Dugaan Monza Ilegal
Gelar Muswil ke III, Syamsuri Terpilih Jadi Ketua IKA UT Medan Periode 2026-2031
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:09 WIB

Istana Maimon Jadi Saksi, 23 Paguyuban Kesukuan Pertajam Komitmen Merajut Kebhinekaan Bersama FKN Sumut

Senin, 28 September 2026 - 17:16 WIB

USU: Belum Ditemukan Indikasi Perundungan dalam Kasus Meninggalnya Mahasiswi FIB

Jumat, 25 September 2026 - 17:31 WIB

Kadis SDABMBK Khairul Azmi Dorong Drainase Lebih Optimal, 1.047 Meter U-Ditch Dibangun di Gaperta

Rabu, 23 September 2026 - 16:45 WIB

DLH Kota Medan: Pengadaan Alat Berat Rp11,4 Miliar Sesuai Aturan LKPP, Tidak Ada Pembelian Buldoser Rp479 Juta

Sabtu, 19 September 2026 - 19:11 WIB

CEGAH GANGGUAN KAMTIB, LPKA MEDAN GELAR RAZIA GABUNGAN

Berita Terbaru