KPU Batalkan Aturan Rahasia Dokumen Capres-Cawapres, Ijazah Kini Terbuka untuk Publik

- Penulis

Selasa, 16 September 2025 - 17:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Foto : Ist.)

Ketua KPU Mochammad Afifuddin. (Foto : Ist.)

Medan-Mediadelegasi : Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 yang sebelumnya mengatur kerahasiaan dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Keputusan ini secara efektif membuka akses publik terhadap sejumlah dokumen penting, termasuk ijazah pendidikan para kandidat yang akan bertarung di Pemilihan Presiden (Pilpres).

Pembatalan ini diumumkan langsung oleh Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, dalam sebuah konferensi pers di kantor KPU, Jakarta, Selasa (16/9/2025). Keputusan ini menjadi jawaban atas desakan publik dan sorotan tajam dari berbagai pihak terkait transparansi penyelenggaraan pemilu.

Sebelumnya, Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 telah menimbulkan polemik. Aturan tersebut menetapkan 16 jenis dokumen persyaratan sebagai “informasi publik yang dikecualikan”, yang artinya tidak dapat diakses oleh masyarakat umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu dokumen yang paling disorot adalah ijazah pendidikan dari pasangan calon. Aturan ini dinilai mencederai prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik, terutama dalam konteks memilih pemimpin negara.

BACA JUGA:  DPRD Gelar RDP, Massa Merangsek Tuntut Batalkan Balon Wabup Samosir

Menanggapi kritikan tersebut, KPU akhirnya mengambil langkah tegas. “Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025,” ujar Afifuddin.

Keputusan ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik dan memastikan proses Pilpres berjalan dengan lebih transparan. Transparansi dokumen para kandidat adalah kunci untuk membangun pemilu yang jujur dan adil.

Afifuddin menambahkan bahwa dengan pembatalan ini, semua data dan informasi di KPU akan kembali mengacu pada aturan yang berlaku umum. Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi internal untuk memastikan semua proses berjalan sesuai dengan pedoman.

“Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU, termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU,” tuturnya.

Sebelumnya, dasar keputusan untuk merahasiakan dokumen ini, menurut Afifuddin, adalah penyesuaian dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia mengklaim bahwa keputusan tersebut memedomani Pasal 17 huruf G dan huruf H UU tersebut.

BACA JUGA:  Pemerintah Tunda Seleksi CPNS 2025, Fokus Rekrutmen PPPK di Tiga Instansi

Pasal-pasal itu memang mengatur pengecualian informasi publik untuk hal-hal sensitif seperti rekam medis atau dokumen pribadi lainnya. Namun, interpretasi KPU atas pasal tersebut untuk merahasiakan ijazah capres-cawapres menuai kontroversi luas.

Keputusan pembatalan ini disambut baik oleh masyarakat dan pegiat demokrasi. Langkah KPU ini dianggap sebagai kemenangan bagi keterbukaan informasi dan hak publik untuk mengetahui rekam jejak calon pemimpinnya secara menyeluruh.

Dengan dibatalkannya aturan ini, masyarakat kini memiliki kesempatan untuk melakukan verifikasi mandiri terhadap data dan dokumen yang diserahkan oleh para calon, sehingga pemilu menjadi lebih berintegritas. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H
Prabowo Jamin Stabilitas Pasar Modal Pasca-Mundurnya Petinggi OJK dan BEI
Pemkab Tapanuli Utara Paparkan Manajemen Talenta ASN di BKN Pusat
Tapanuli Utara Raih Penghargaan UHC Awards Kategori Madya

Berita Terkait

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Senin, 23 Februari 2026 - 11:18 WIB

Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir

Selasa, 17 Februari 2026 - 21:29 WIB

Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:07 WIB

Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terbaru

Foto: Suasana di salah satu jalanan di wilayah Jakarta Selatan yang tergenang banjir akibat hujan deras dan luapan Kali Krukut. Sebanyak 12 RT di kawasan Petogogan tercatat terendam air dengan ketinggian mencapai sekitar 20 cm.

Nasional

Hujan Deras Guyur Jakarta, 12 RT di Jaksel Terendam Banjir

Minggu, 3 Mei 2026 - 02:07 WIB

Foto: Suasana saat proses pemeriksaan dan penempatan khusus (patsus) terhadap Kompol DK di lingkungan Polda Sumatera Utara.

Sumatera Utara

Video Diduga Pakai Narkoba Viral, Kompol DK Ditempatkan di Patsus

Kamis, 30 Apr 2026 - 15:16 WIB