KPU Serahkan Salinan Ijazah Jokowi, Komisi II DPR Pertanyakan Konsistensi Pernyataan

Komisi II DPR RI. Foto: Ist.

“KPU juga sama, jangan berubah-ubah dalam memberikan statement. Yang awal bilangnya dimusnahkan, tiba-tiba diralat bilang tidak dimusnahkan. Sebetulnya seperti apa sih? Tolong sampaikan di forum yang terhormat ini,” kata Khozin dalam rapat yang sama.

Lebih lanjut, Khozin juga mempertanyakan kearsipan ijazah calon presiden (capres) yang ramai dipermasalahkan publik. Dia menyoroti bahwa Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2023 tidak mengatur dokumen ijazah masuk kategori Jadwal Retensi Arsip (JRA).

Khozin meminta penjelasan dari Arsip Nasional RI (ANRI) dan KPU mengenai apakah ijazah termasuk benda yang perlu diarsipkan atau tidak. Pertanyaan ini muncul karena adanya perbedaan pernyataan dari KPU terkait status ijazah Jokowi. D|Red.

Bacaan Lainnya

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait