Medan-Mediadelegasi: Pihak kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas meragukan perhitungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut potensi kerugian negara dari korupsi kuota haji mencapai Rp 1 triliun. Mereka menilai perkiraan tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum.
“Kami menilai klaim tersebut prematur dan tidak berdasar secara hukum,” kata Mellisa Anggaraini, selaku kuasa hukum Yaqut, usai mendampingi pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/12/2025). Pernyataan ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan yang signifikan antara pihak Yaqut dan KPK terkait kasus ini.
Mellisa menyebutkan bahwa sampai saat ini belum ada audit resmi dari lembaga berwenang yang menyebut besaran kerugian negara terkait pembagian kuota haji tersebut. Menurutnya, lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Hitungan internal KPK bukanlah dasar hukum untuk menyatakan adanya kerugian negara,” ujarnya. Hal ini menekankan pentingnya audit resmi dari lembaga yang berwenang untuk menentukan apakah действительно telah terjadi kerugian negara dan berapa besarannya.
Selain itu, Mellisa juga berpendapat bahwa kuota tambahan haji bukan merupakan uang negara yang hilang, melainkan kebijakan pelayanan jemaah yang bersumber dari uang jemaah sendiri. Dia menegaskan bahwa uang dari jemaah dipakai untuk kepentingan pelayanan dan keselamatan jemaah, bukan untuk keuntungan pribadi maupun kelompok.
“Kerugian negara tidak bisa diasumsikan, tidak bisa potensial loss melainkan factual loss dan harus dibuktikan melalui audit resmi lembaga berwenang, bukan sekadar estimasi,” tegasnya. Hal ini menekankan perlunya bukti konkret dan audit resmi untuk membuktikan adanya kerugian negara.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa hasil hitungan penyidik menunjukkan nilai kerugian dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp 1 triliun.









