Medan-Mediadelegasi: Kalangan legislator di Komisi IV DPRD Medan menegaskan bahwa Kota Medan harus bersih dari reklame tak berizin atau ilegal dan melanggar aturan.
“Kami minta Satpol PP segera menegakkan Peraturan Wali Kota Medan terkait reklame ilegal yang marak di berbagai sudut kota ini,” kata Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Simanjuntak, di Medan, Selasa (7/1).
Penegasan tersebut disampaikan. Paul Mei saat rapat dengar pendapat Komisi IV DPRD Medan dengan Satpol PP Kota Medan .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya juga mempersoalkan pemasangan beberapa reklame yang tumpang tindih di billboard di sekitar perempatan Jalan Gatot Subroto dengan Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Sei Sikambing Medan .
Keberadaan reklame di billboard tersebut, kata dia, telah dikeluhkan oleh PT Pelangi Advertising selaku pengelola resmi billboard.
Ia menekankan bahwa masalah reklame ilegal ini dianggap mencoreng estetika kota dan merugikan pendapatan daerah.
Paul juga mengkritik lemahnya pengawasan selama ini, sehingga reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang, seperti di trotoar dan badan jalan.
Karena itu, Komisi D. DPRD Medan meminta pihak Satpol PP setempat paling lambat dua pekan kedepan sudah menurunkan seluruh reklame tanpa izin dan terbukti melanggar Perwal.
Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diantaranya Bappeda dan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) perlu mendata seluruh reklame yang membayar pajak dan tidak membayar pajak.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Medan. Irvan Lubis, langkah pendataan reklame legal dan ilegal perlu segera dilakukan, sekaligus menjadi dasar bagi tindakan penertiban.
Mewakili Dinas DPMPTSP, Delvi Ferosa, mengatakan bahwa upaya perbaikan terus dilakukan agar pengawasan reklame menjadi lebih efektif.
Karena itu, menurut dia, pentingnya kolaborasi antar instansi untuk memastikan semua reklame beroperasi sesuai aturan. D/Red












