Paul juga mengkritik lemahnya pengawasan selama ini, sehingga reklame tanpa izin bisa berdiri di lokasi terlarang, seperti di trotoar dan badan jalan.
Karena itu, Komisi D. DPRD Medan meminta pihak Satpol PP setempat paling lambat dua pekan kedepan sudah menurunkan seluruh reklame tanpa izin dan terbukti melanggar Perwal.
Selain itu, organisasi perangkat daerah (OPD) terkait diantaranya Bappeda dan
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) perlu mendata seluruh reklame yang membayar pajak dan tidak membayar pajak.
Menurut anggota Komisi IV DPRD Medan. Irvan Lubis, langkah pendataan reklame legal dan ilegal perlu segera dilakukan, sekaligus menjadi dasar bagi tindakan penertiban.
Mewakili Dinas DPMPTSP, Delvi Ferosa, mengatakan bahwa upaya perbaikan terus dilakukan agar pengawasan reklame menjadi lebih efektif.
Karena itu, menurut dia, pentingnya kolaborasi antar instansi untuk memastikan semua reklame beroperasi sesuai aturan. D/Red