LHKPN: Bukti Penyelenggara Negara Akuntabel

LHKPN
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo: Batas Akhir LHKPN Tanggal 31 Maret 2026. Foto: Ist.

Setelah dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, LHKPN tersebut akan segera dipublikasikan agar dapat diakses oleh masyarakat luas sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Masyarakat dapat memantau harta kekayaan para penyelenggara negara dan memberikan masukan apabila menemukan adanya ketidaksesuaian.

KPK juga membuka ruang perbantuan dan pendampingan bagi para pejabat yang mengalami kendala dalam proses pengisian dan penyampaian LHKPN. Pejabat yang membutuhkan bantuan dapat menghubungi Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK.

Informasi lebih lanjut mengenai laporan ini dapat diperoleh melalui email elhkpn@kpk.go.id, Call Center KPK di nomor 198, maupun melalui media sosial resmi KPK seperti Instagram (@official.kpk), X (@KPK_RI), TikTok (@KPK_RI), serta laman resmi www.kpk.go.id.

Bacaan Lainnya

Dengan adanya pengingatan ini, KPK berharap seluruh penyelenggara negara dapat memenuhi kewajibannya untuk melaporkan LHKPN dengan jujur dan tepat waktu. Kepatuhan terhadap pelaporan ini merupakan salah satu wujud komitmen dalam membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGE NEWS.

Pos terkait