LT-KPSKN PIN RI Kesalkan Kantor Pemerintahan Kibarkan Bendera Merah Putih Kusam

- Penulis

Rabu, 27 Januari 2021 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batubara – Mediadelegasi: Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia (LT-KPSKN.PIN.RI) menyesalkan masih ditemui sejumlah kantor baik itu kantor Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masih mengibarkan Bendera yang rusak dan kusam di kantor pemerintahan Kabupaten Batubara.Padahal, bendera Merah Putih merupakan simbol Negara Indonesia, namun seakan terabaikan dan kurang diperhatikan oleh ASN yang ada di kabupaten Batubara.Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Lembaga Tinggi Komando Pengendalian Stabilitas Ketahanan Nasional Pers Informasi Negara Republik Indonesia Hendra Ginting kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).Dia menemukan bendera merah putih yang berkibar di beberapa OPD dan kantor desa, dalam keadaan robek dan kusam.Hendra juga menyebutkan, jika mengacu kepada Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara serta lagu kebangsaan, pasal 24 huruf C, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.“Sesuai UU tersebut, jika bendera negara yang dikibarkan itu rusak maka dapat dikenakan pidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta,” ungkap Hendra.Dia meminta Bupati Batubara dan pihak penegak hukum TNI dan Polri untuk menindak atau menegur aparat pemerintahan yang mengibarkan bendera merah putih yang tidak layak lagi. D|Bat-Az

BACA JUGA:  Boby Nasution Respon Cepat Aspirasi Petani Jagung Desa Hutatinggi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”
Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin
Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres
Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan
Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan
Wabup Dairi Wahyu Daniel Sagala Paparkan Progres Nyata Pembangunan Infrastruktur
Divonis 4 Bulan Penjara, Wakil Gubernur Hellyana Ajukan Banding
Memimpin, Bukan Memanejeri Belajar dari Alex Ferguson dan Michael Moritz untuk Menguatkan Organisasi Kemasyarakatan Berbasis Genealogis di Indonesia
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:49 WIB

Dede Novandi Aklamasi Terpilih Menjadi Ketua FOPI Kabupaten Deliserdang, “Bertekad Wujudkan Deliserdang Lumbung Atlet Petanque di Sumut”

Sabtu, 30 Mei 2026 - 08:20 WIB

Tokoh Adat Papua Laporkan Film “Pesta Babi”, Merasa Dieksploitasi Tanpa Izin

Jumat, 29 Mei 2026 - 12:03 WIB

Prabowo Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, BPIP Undang Mantan Presiden dan Wapres

Kamis, 28 Mei 2026 - 20:04 WIB

Langkah Serius DPRD Kaltim: Hak Angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud Resmi Dijadwalkan

Kamis, 28 Mei 2026 - 18:12 WIB

Dittipidnarkoba Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Diskotek New Zone Medan

Berita Terbaru