Jakarta-Mediadelegasi: 27 Desember 2024 – Dalam putusan kasasi yang dinantikan banyak pihak, Mahkamah Agung (MA) telah mengesahkan kepengurusan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di bawah kepemimpinan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M. Putusan Nomor 189 K/TUN/2024 ini merupakan puncak dari perjuangan kepemimpinan PERADI yang telah berlangsung lama.
Bahwa Pemohon Kasasi dalam perkara ini adalah DPN PERADI Suara Advokat Indonesia (Pemohon Kasasi I / Penggugat Intervensi), DPN PERADI di bawah Kepengurusan Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH,LL.M., (Pemohon Kasasi II / Tergugat II Intervensi), Menteri Hukum Hak Asasi Manusia (Pemohon Kasasi III /Tergugat) sedangkan PERADI di bawah Kepengurusan Rekan Otto Hasibuan selaku Termohon Kasasi / Penggugat.
Bahwa alasan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II adalah Judex Facti tingkat banding telah salah menerapkan hukum karena Penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum sebagai badan hukum untuk mengajukan gugatan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 12/Pdt.G/2020/PN.Lbp yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dan Pemohon Kasasi II/Tergugat II Intervensi memperoleh penolakan objek dengan cara yang sah dan iktikad baik, maka harus mendapatkan perlindungan hukum. Selain itu permohonan banding yang diajukan oleh Termohon Kasasi atau Penggugat telah melampaui batas waktu yang ditentukan.
Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M., selaku Ketua Umum DPN PERADI menyatakan, “Putusan ini merupakan jalan bagi PERADI untuk fokus pada Single Profesi Advokat yang Tunggal.” Beliau juga mengajak seluruh advokat di Indonesia untuk mendukung Dewan Kehormatan Pusat Bersama Organisasi Advokat Indonesia (DKPB OAI) yang telah dideklarasikan tahun lalu oleh PERADI bersama OA lainnya.
Selanjutnya PERADI mendorong revisi UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat Indonesia. “Fiat Iustitia ne Pereat Mundus,” tutup Dr. Luhut MP Pangaribuan. SH,LL.M., mengutip semboyan Latin yang berarti “tegakkan keadilan supaya dunia tidak binasa.”
Jakarta, 27 Desember 2024
DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA
Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LL.M., (Ketua Umum DPN PERADI)
Imam Hidayat, SH, MH, (Sekretaris Jenderal DPN PERADI)