Medan-Mediadelegasi: Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Dengan putusan ini, Zarof Ricar tetap harus menjalani hukuman 18 tahun penjara.
Putusan itu diumumkan dalam laman kepaniteraan MA. “Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa,” seperti dikutip dalam laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (14/11/2025).
Putusan diketok majelis hakim pada Rabu, 12 November 2025. Sidang Kasasi dipimpin hakim Yohanes Priyana dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya, dalam sidang banding di Pengadilan Tinggi Jakarta pada 24 Juli lalu, majelis hakim yang diketuai Albertina Ho memperberat hukuman Zarof dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Ia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” ujar hakim saat membacakan amar putusan banding.
Zarof dinyatakan bersalah melakukan permufakatan jahat dan menerima gratifikasi terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus kematian Dini Sera Afrianti. Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.
Majelis banding menilai perbuatan Zarof telah menimbulkan prasangka buruk bahwa hakim mudah diatur memakai uang. Karena itu, hukuman layak diperberat.
Majelis juga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang sebelumnya mengembalikan uang Rp 8,8 miliar kepada Zarof. Hakim banding menilai uang itu tidak bisa diklaim sebagai penghasilan sah.
Tak hanya itu, hakim juga menyoroti ketidakmampuan Zarof membuktikan asal-usul harta berupa uang Rp 915 miliar dan emas 51 kg. Karena tidak ada bukti bahwa harta itu diperoleh secara sah, majelis menyatakan seluruh barang bukti yang disita tetap terkait tindak pidana.
Dalam putusan banding ini, Zarof juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dengan ditolaknya kasasi ini, maka Zarof Ricar harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan menjalani hukuman yang telah ditetapkan oleh pengadilan. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.












