Medan-Mediadelegasi: Kepala Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Sobandi, S.H., M.H., memimpin delegasi penting dalam kunjungan kerja ke Belanda yang berlangsung dari tanggal 11 hingga 14 Februari 2026. Kunjungan ini menandai komitmen kuat Mahkamah Agung dalam mempererat kerja sama peradilan internasional, sejalan dengan aksesi Indonesia terhadap Hague Conference on Private International Law (HCCH) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2025.
Delegasi Mahkamah Agung RI
Delegasi Mahkamah Agung RI, yang terdiri dari para pejabat tinggi seperti Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H. (Kepala Badan Strategi dan Kebijakan Diklat Kumdil), Sahwan, S.H., M.H. (Kepala Biro Perencanaan), Sahlanudin, S.Ag., S.H., M.H. (Kepala Biro Kepegawaian), serta sejumlah ahli lainnya, memiliki agenda padat selama berada di Belanda.
Kedatangan delegasi disambut hangat oleh Melissa Ford, First Secretary Permanent Bureau HCCH yang membawahi Divisi Litigasi Transnasional dan Apostille, didampingi oleh Caio Gomes De Freitas, Legal Officer. Dalam pertemuan tersebut, Dr. Sobandi menegaskan kesiapan Mahkamah Agung untuk beradaptasi dengan implikasi aksesi HCCH terhadap proses administrasi perkara dan persidangan di tingkat domestik.
Mahkamah Agung berkomitmen untuk memberikan dukungan kelembagaan yang komprehensif, termasuk penyiapan regulasi yang relevan, pemanfaatan teknologi informasi terkini, serta penyelenggaraan pelatihan intensif bagi aparatur peradilan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa isu-isu terkait litigasi transnasional dapat dikelola secara efektif sesuai dengan praktik terbaik yang berlaku secara global.
Diskusi mendalam dilakukan mengenai empat konvensi utama HCCH yang dianggap sangat relevan bagi sistem peradilan Indonesia. Konvensi-konvensi tersebut meliputi Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Judgments (pengakuan dan pelaksanaan putusan asing), Convention on the Taking of Evidence Abroad in Civil or Commercial Matters (pengambilan bukti di luar negeri), Convention on the Service Abroad of Judicial and Extrajudicial Documents in Civil or Commercial Matters (penyampaian dokumen hukum di luar negeri), serta Convention on Choice of Court Agreements (perjanjian pemilihan forum).
Baca Juga : https://mediadelegasi.id/kuhap-lindungi-hakim-gugatan-ui-uji-konstitusionalitas/
Pada hari kedua kunjungan, delegasi Mahkamah Agung mendapat kehormatan untuk diterima oleh Robine de Lange, President of Hague Court, dan Johan Visser, Board Member of Hague Court. Pertemuan ini menjadi platform untuk bertukar pikiran mengenai berbagai aspek penting dalam pengelolaan pengadilan, termasuk perencanaan dan penganggaran, pengembangan sumber daya manusia, inovasi dalam bentuk community judge di Hague Court, praktik terbaik dalam penyelesaian perkara, serta isu-isu spesifik terkait pengumpulan bukti awal (preliminary evidence gathering).









