Mantan Kanwil Kemenag Sumut dan Madina Ditahan Dugaan Jualbeli Jabatan

- Penulis

Rabu, 24 Februari 2021 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan-Mediadelegasi: Mantan Kakanwil Kemenag Sumut IZ ditahan Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Selasa (23/2/2021) atas sangkaan jual beli jabatan di lingkungan Kanwil Kemenag Sumut.

Bersama IZ juga tersangka atas kasus itu yang turut ditahan ZA (Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Mandailing Natal).

“IZ dan ZA ditahan terkait Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi atas jual beli Jabatan Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara kami tahan dan saat ini dititip di Rumah Tahanan Polda Sumut,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian SH dalam siaran persnya diterima poskotasumatera.com, Selasa (23/2/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan Sumanggar Siagian, penahanan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan, Surat Perintah Penetapan tersangka, dan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor Surat : Print-01/L.2/Fd.1/02/2021 tanggal 23 Februari 2021 yang di tanda tanggani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

BACA JUGA:  UMKM Binaan Koperasi ABP Ikut Pameran di Arena F1 H2O

“Bahwa berdasarkan hasil Penyidikan, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerapkan Pasal yang di Sangkakan kepada ke 2 tersangka IZ dan ZA melanggar Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2 atau pasal 11 dan 13 UU no. 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU no. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” bebernya.

Bahwa kedua tersangka IZ dan ZA dilakukan Penahanan selama 20 hari mulai tanggal 23 Februari 2021 s/d 14 Maret 2021 di Rumah Tanahan Polisi (RTP) Kepolisian Daerah Sumatera Utara.

Selanjutnya Tim Pidsus akan merampungan Berkas Perkara untuk dilimpah ke Penuntut Umum untuk melengkapi dan mendalami hasil dari pemeriksaan oleh penyidik.

BACA JUGA:  KMDT Sambut Baik Rencana Bobby Nasution Majukan Pariwisata Danau Toba

Mantan orang pertama di Kanwil Kemenag Sumut tersebut terjerat kasus dugaan suap terkait ‘jual beli’ jabatan pada tahun 2019.

Iwan Zulhami disangkakan menerima suap dari Plt Kepala Kantor (Kakan) Kemenag Madina Zainal Arifin. Konon uang suap yang diberikan Zainal Arifin kepada tersangka Iwan Zulhami disebut-sebut mencapai Rp750 juta.

“Sedangkan untuk tersangka Zainal Arifin selaku mantan Plt Kakan Kemenag Madina juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga akan dipanggil,” pungkas Sumanggar.D|Mdn-vh

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan
Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya
Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin
Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja
Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers
Sinergi Demokrat – Kejati: Harmoni Penegakan Hukum Sumut
Narasi LLDIKTI 1 Dinilai Menggiring Opini, Pengurus Lama Diduga Dijadikan Kambing Hitam Konflik Yayasan Darma Agung
SPI UIN SU: Pilihan Relevan Gen Z Era AI

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 16:53 WIB

Komisi VIII Pastikan Kesiapan Layanan & Mitigasi Kedaruratan di Embarkasi Medan

Kamis, 23 April 2026 - 16:01 WIB

Tekan Inflasi, Gubernur Bobby Kirim 1.050 Ton Cabai Merah ke Palangkaraya

Selasa, 21 April 2026 - 18:22 WIB

Sosok Kajati Sumut Baru Muhibuddin

Jumat, 17 April 2026 - 14:47 WIB

Pejabat Eselon Medan Dilantik, Wali Kota Beri Ultimatum Kinerja

Jumat, 10 April 2026 - 20:14 WIB

Bobby Nasution: PORWASU 2026 Jadi Wadah Strategis Perkuat Sinergi Pemerintah dan Pers

Berita Terbaru