Keempat tersangka sebelumnya adalah Sri Wahyuningsih (SW), Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021; serta Mulyatsyah (MUL), Direktur SMP Kemendikbudristek 2020. Nama-nama ini menjadi titik awal bagi penyidik untuk mengungkap lebih jauh jejaring korupsi yang terjadi di dalam kementerian.
Dua nama lain yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Jurist Tan (JT/JS), Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan pada era Nadiem Makarim, dan Ibrahim Arief (IBAM), seorang konsultan perorangan yang ditunjuk untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek. Keterlibatan mereka menunjukkan bahwa kasus ini melibatkan berbagai pihak dengan peran yang berbeda.
Penyidik Kejagung terus mendalami kasus ini dengan memeriksa berbagai saksi dan mengumpulkan bukti-bukti pendukung. Penetapan Nadiem sebagai tersangka menunjukkan bahwa Kejagung memiliki bukti kuat yang mengarah pada keterlibatannya. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen Kejagung untuk memberantas korupsi tanpa pandang bulu, bahkan terhadap pejabat tinggi negara.
Dengan penetapan status tersangka ini, babak baru dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook resmi dimulai. Nadiem Makarim kini berada di bawah jeratan hukum, dan proses penyidikan akan terus berlanjut. Publik menanti kelanjutan dari kasus ini, termasuk kemungkinan Nadiem memberikan keterangan lebih lanjut atau tanggapan dari tim kuasa hukumnya terhadap penetapan status tersangka tersebut. D|Red.
Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.






