Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara

- Penulis

Rabu, 28 Mei 2025 - 14:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara. (Foto : Ist.)

Eks Pejabat MA Zarof Ricar Dituntut 20 Tahun Penjara. (Foto : Ist.)

Jakarta-Mediadelegasi : Pengadilan Tipikor Jakarta menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), pada Rabu lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tuntutan tersebut terkait kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dan penerimaan gratifikasi.

JPU, Nurachman Adikusumo, meyakini Zarof terbukti bersalah atas tindak pidana korupsi. Dakwaan kumulatif yang dilayangkan meliputi permufakatan jahat untuk memberikan suap dan penerimaan gratifikasi, sesuai Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain hukuman penjara dan denda, JPU juga menuntut perampasan aset yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi. Aset tersebut meliputi uang dalam pecahan rupiah, dolar Singapura, dan dolar Hong Kong, serta emas seberat 51 kilogram. Besarnya gratifikasi yang diterima Zarof selama menjabat di MA mencapai Rp915 miliar.

 

Dalam pertimbangannya, JPU menjabarkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Perbuatan Zarof dianggap tidak mendukung program pemerintah untuk menciptakan penyelenggaraan negara yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Lebih jauh, tindakannya dinilai mencederai kepercayaan publik, khususnya terhadap lembaga peradilan. Motif berulang dalam melakukan kejahatan juga menjadi pertimbangan yang memberatkan.

 

Satu-satunya hal yang meringankan bagi Zarof adalah fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya. JPU tidak menemukan faktor-faktor lain yang dapat mengurangi hukuman yang dijatuhkan.

 

Kasus ini melibatkan dugaan pemufakatan jahat antara Zarof dan penasihat hukum terpidana Ronald Tannur, Lisa Rachmat. Mereka diduga bersekongkol untuk menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara Ronald Tannur pada tingkat kasasi tahun 2024, dengan nilai suap mencapai Rp5 miliar.

 

Kasus ini mengungkap dugaan skandal suap dan gratifikasi yang melibatkan pejabat tinggi di MA. Nilai gratifikasi yang diterima Zarof selama bertahun-tahun sangat fantastis, menunjukkan sistem yang rapuh dan rentan terhadap korupsi.

 

Kasus ini menimbulkan kekhawatiran dan kekecewaan publik terhadap integritas lembaga peradilan. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan yang adil dan bebas dari korupsi terancam.

 

Sidang pembacaan tuntutan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Zarof masih berkesempatan untuk mengajukan pembelaan dan berharap mendapatkan keringanan hukuman.

 

Kasus ini menyoroti pentingnya reformasi di lembaga peradilan untuk mencegah dan memberantas korupsi. Langkah-langkah tegas perlu diambil untuk memastikan integritas dan transparansi dalam sistem peradilan.

 

Publik berharap agar pengadilan akan memberikan putusan yang adil dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada. Hukuman yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.

 

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perjuangan untuk menegakkan keadilan dan memberantas korupsi di Indonesia. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat dibutuhkan untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. D|Red.

 

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.
BACA JUGA:  Ramalan Zodiak Besok 1 Juni 2025: Libra, Scorpio, Leo, Virgo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru