Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), pada Rabu (18/6/2025).
Vonis tersebut terkait kasus pemufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.
Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim agar mempengaruhi putusan perkara. Zarof juga terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.
Putusan hakim tersebut disambut dengan pertimbangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.
Hal ini sesuai dengan ketentuan KUHAP yang memberikan tenggat waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan kepada terdakwa.
Masa pikir-pikir ini memberikan ruang bagi Kejagung untuk mengevaluasi seluruh proses persidangan dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan.
Keputusan untuk banding atau tidak akan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut, guna memastikan keadilan ditegakkan.