Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Divonis 16 Tahun Penjara; Kejagung Pertimbangkan Banding

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, (Foto Ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, (Foto Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), pada Rabu (18/6/2025).

Vonis tersebut terkait kasus pemufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim agar mempengaruhi putusan perkara. Zarof juga terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

Putusan hakim tersebut disambut dengan pertimbangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.

BACA JUGA:  Hotman Paris Tantang Presiden Prabowo, Buktikan Nadiem Makarim Tidak Bersalah dalam 10 Menit

Hal ini sesuai dengan ketentuan KUHAP yang memberikan tenggat waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan kepada terdakwa.

Masa pikir-pikir ini memberikan ruang bagi Kejagung untuk mengevaluasi seluruh proses persidangan dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan.

Keputusan untuk banding atau tidak akan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut, guna memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan Indonesia. Vonis terhadap Zarof Ricar diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi dan penegak hukum lainnya.

Publik pun berharap Kejagung akan mengambil langkah yang tepat dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.

Proses hukum dalam kasus ini masih berlanjut mengingat potensi banding dari Kejagung. Publik menantikan langkah selanjutnya dari Kejagung dan berharap proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.D|Red

BACA JUGA:  Hasto Keluar Rutan KPK usai Dapat Amnesti, Masih Berompi Oranye dan Diborgol

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK
Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax
Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai
​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan
Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN
Rupiah Hancur! Tembus Rp18.175 per Dolar AS
Korlantas Polri Memutuskan Menunda Pelaksanaan Operasi Patuh 2026
Mulai 8 Hingga 21 Juni 2026 Operasi Patuh Digelar Serentak se-Indonesia, Nomor Plat Kendaraan Jadi Prioritas Utama
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 09:17 WIB

Bupati Langkat Syah Afandin Di OTT KPK

Rabu, 10 Juni 2026 - 07:47 WIB

Pertamina Resmi Naikkan Harga Pertamax

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Nama Raffi Ahmad Terseret Dalam Kasus Dugaan Suap Importasi Barang di Bea Cukai

Selasa, 9 Juni 2026 - 09:30 WIB

​Kurs Rupiah Terpuruk di Angka Rp18.000, Hasto Kristiyanto Kritik Keras Manajemen Pemerintahan

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:26 WIB

Tuntut Kepastian Operasional, Investor Dapur SPPG di Wilayah 3T Geruduk Kantor BGN

Berita Terbaru