Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Divonis 16 Tahun Penjara; Kejagung Pertimbangkan Banding

- Penulis

Kamis, 19 Juni 2025 - 15:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, (Foto Ist)

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, (Foto Ist)

Jakarta-Mediadelegasi: Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), pada Rabu (18/6/2025).

Vonis tersebut terkait kasus pemufakatan jahat dan penerimaan gratifikasi dalam kasus Gregorius Ronald Tannur. Selain hukuman penjara, Zarof juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp1 miliar.

Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menyatakan Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, yaitu dengan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim agar mempengaruhi putusan perkara. Zarof juga terbukti menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajibannya.

Putusan hakim tersebut disambut dengan pertimbangan dari Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan mengajukan banding.

BACA JUGA:  Sidang Putusan Eks Pejabat MA Zarof Ricar dan Meirizka Widjaja Hari Ini

Hal ini sesuai dengan ketentuan KUHAP yang memberikan tenggat waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan kepada terdakwa.

Masa pikir-pikir ini memberikan ruang bagi Kejagung untuk mengevaluasi seluruh proses persidangan dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum yang relevan.

Keputusan untuk banding atau tidak akan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan tersebut, guna memastikan keadilan ditegakkan.

Kasus ini menyoroti pentingnya pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan Indonesia. Vonis terhadap Zarof Ricar diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku korupsi dan penegak hukum lainnya.

Publik pun berharap Kejagung akan mengambil langkah yang tepat dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan.

Proses hukum dalam kasus ini masih berlanjut mengingat potensi banding dari Kejagung. Publik menantikan langkah selanjutnya dari Kejagung dan berharap proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel.D|Red

BACA JUGA:  Kejagung Tegas: Rp11,8 Triliun dari Wilmar Group Bukan "Dana Jaminan", Melainkan Barang Bukti Korupsi

Baca artikel menarik lainnya dari
mediadelegasi.id di GOOGLE NEWS.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel mediadelegasi.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara
Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan
​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua
kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda
Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng
Dua Bus Transjakarta Adu Banteng di Cipulir
Puasa 1 Ramadan Jatuh Pada 19 Februari 2026
Pemerintah Gelar Sidang Isbat: Menanti Keputusan Resmi Awal Ramadan 1447 H

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:07 WIB

​Kejagung Pastikan BPK Bukan Satu-Satunya Lembaga yang Berwenang Hitung Kerugian Negara

Minggu, 17 Mei 2026 - 09:16 WIB

Bukan Sekadar Korupsi, Prof. Didik Rachbini Sebut Era Nadiem Rusak Tata Kelola Pendidikan

Kamis, 14 Mei 2026 - 08:50 WIB

​Nadiem Makarim Dituntut 18 Tahun Penjara, Langsung Peluk Istri dan Orangtua

Jumat, 24 April 2026 - 09:54 WIB

kehilangan KTP elektronik dikenakan sanksi denda

Jumat, 27 Februari 2026 - 11:34 WIB

Warga Dairi Tolak “Putar Ulang” Izin Tambang Seng

Berita Terbaru